JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang mengungkap fakta baru. Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kuasa Nindya Sejati Join Operation Heru Sulaksono ini, menyeret keterlibatan dua mantan pejabat provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Bahkan, salah satu pejabat tersebut saat ini masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS)  Ramadhani Ismy.

Ismy mengatakan, pada 2004 BPKS bertemu dengan PT Citra Diaz Estima dan meminta perusahaan tersebut menjadi konsultan perencanaan proyek perluasan Dermaga Sabang. Ternyata diketahui perusahaan tersebut dimiliki oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang ketika itu menjabat Wakil Gubernur Aceh.

"Direkturnya Ani Sula, pemiliknya Pak Azwar Abubakar. Saat itu jabatannya di 2004 Wagub Aceh," kata Ismy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Pengerjaan proyek tersebut sempat terhenti dikarenakan bencana Tsunami pada 26 Desember 2004. Kemudian, proyek itu baru dilanjutkan kembali pada 2006 dengan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek. Namun, Ismy tidak menjelaskan bagaimana nasib kerjasama antara BPKS dan PT Citra Diaz Estima dalam kelanjutan proyek tersebut.

Azwar pun pernah dua kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keterlibatannya tersebut. Kepada wartawan, Azwar membantah ikut andil dalam pengerjaan proyek Dermaga Sabang meskipun ia menjadi pemilik perusahaan tersebut dan juga menjadi Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2004 serta Pelaksana Tugas selepas Gubernur Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Enggak tahulah, bukan urusan saya. Konsultannya juga banyak," kata Azwar ketika itu.

Selain itu, Ismy juga mengungkap peran mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam perkara ini. Menurutnya, pada 2010, mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful  membuat surat mendesak supaya proses pelelangan proyek tetap dilakukan lewat mekanisme penunjukkan langsung padahal, ketika itu Syaiful telah menyatakan mundur dari jabatannya.

Kontan saja, usulan itu ditolak oleh Nasaruddin yang menggantikan posisi Syaiful ketika itu. Akibat perseteruan tersebut, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menjabat saat itu turun tangan dan memanggil keduanya di Hotel Borobudur, Jakarta. Irwandi meminta, agar silang pendapat itu dapat diselesaikan agar tidak menjadi polemik di masa yang akan datang.

"Saya lihat pada rapat itu, Pak Irwandi menyarankan mencari dasar hukum apa yang sebenarnya. Karena Pak Nas enggak setuju penunjukkan langsung, Pak Saiful setuju penunjukkan langsung. (Soal lobi anggaran proyek) Saya tidak tahu. Saya tidak mendengar," sambung Ismy.

BACA JUGA: