JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan dugaan penyelewengan keuangan di intansi/lembaga pemerintah senilai Rp19,48 triliun. Nilai tersebut dari 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Temuan tersebut disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat melapor kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4). Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016, yang merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016

Dihadapan presiden Harry mengungkapkan dari semua permasalahan itu 18 persen di antaranya disebabkan pada kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Sementara 82 persen merupakan akibat ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang nilainya Rp19,48 triliun. "Sedang sebesar 22 persen atau sebanyak 434 disebabkan kekurangan penerimaan, nilainya mencapai Rp4,66 triliun," papar Harry seperti dilaporkan setkab.go.id.

Harry juga memaparkan, setidaknya ada tiga hal permasalahan yang terungkap dalam laporan tersebut. Diantaranya soal jaminan kesehatan nasional untuk pelayanan kesehatan. Dalam kasus ini BPK menemukan pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan RSUD belum memadai dan belum didukung dengan jumlah dan fasilitas sumber daya manusia yang memadai.

Selain itu, Pihaknya juga mencacat ada 155 Pemerintah Daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional.

Persoalan lainnya tentang pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur sehingga perlu ada pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah.

BPK juga menemukan persoalan wajib pajak yang wajib memungut pajak pertambahan nilai pada empat KPP (Kantor Pelayanan Pajak), Wajib Pajak besar terindikasi belum menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar, dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar.

Juga ada keterlambatan Wajib Pungut PPN menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar.


SEGERA DITINDAKLANJUTI - Menyikapi laporan tersebut, menurut  Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

"Beliau menginginkan pemerintahan ini secara transparan, credible, kalau ada permasalahan maka segera diselesaikan," ujar Pramono, usai mendampingi Presiden Jokowi menerima pimpinan BPK.

Presiden juga langsung memerintahkan kepada sejumlah kementerian/ lembaga terkait yang disebut Ketua BPK, memiliki persoalan dan ada temuan tersebut. Selain itu Presiden juga langsung memerintahkan kepada Menko untuk segera ditindaklanjuti dan menyelesaikannya.

Menurut Pramono memang diharapankan jika sebelumnya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk pemerintahan daerah, mencapai 46 atau 47 persen,  sekarang sudah naik menjadi 58 persen. "Tetapi itu pun Presiden tetap mengharapkan untuk ditingkatkan," paparnya.

BACA JUGA: