JAKARTA, GRESNEWS.COM - M. Ali Ahmad, pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Gang Kebembem, Jalan Karet Pasar Baru Timur V RT.10 RW.09, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya memutuskan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain Ahok, dia juga akan menggugat Plt Walikota Jakarta Pusat Rustam EffendiJ dan Camat Tanah Abang Hidayatullah.

Gugatan itu dia layangkan lantaran Pemeritah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan miliknya. Tindakan itu, dinilai Ali, telah mengabaikan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

"Inikan negara hukum, tapi mereka tidak mengindahkan juga gugatan yang telah kami daftarkan di PN Pusat," kata kuasa hukum M. Ali, John Sapita di lokasi pembongkaran, Selasa (30/12).

John mengaku heran, persoalan ini awalnya merupakan sengketa kepemilikan tanah, tapi saat pembongkaran dilakukan pihak pemprov beralasan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara objek tanah berupa tanah dan bangunan yang luasnya lebih dari 3.200 meter persegi itu secara hukum sah milik M. Ali berdasarkan surat pelepasan hak tertanggal 3 Desember 1996. Namun tanah tanah bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 dan SDN 04 Karet Tengsin seluas 1.675 meter persegi itu diklaim Pemprov DKI berdasarkan sertifikat Hak Pakai (HP) No.806.

Karena itu, M. Ali selaku pemilik objek tersebut, kemudian mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 24 Desember 2014 dengan nomor perkara 611/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. John menduga, setelah kepemilikan objek tanah tersebut diketahui Pemprov DKI adalah milik M. Ali, pembongkaran dan pengosongan tanah kemudian dialihkan ke isu IMB.

"Kalau soal IMB kan kita bisa bicara. Kendalanya, selama ini kami tidak bisa mengurus IMB karena Pemda DKI mengaku tanah tersebut aset mereka," tegas John.

Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengaku melakukan pembongkaran bangunan karena pemilik tidak memiliki IMB dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Pusat. "Itu yang kita tertibkan," kata Hidayat juga dilokasi pembongkaran, Selasa (30/12).

Ia mengaku, Sudin P2B Jakarta Pusat sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan. Sementara soal kepemilikan tanah diakuinya, sebagian bekas SDN 03 dan SDN 04 merupakan aset Pemda DKI.

BACA JUGA: