JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Kejaksaan Agung kembali menemukan aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pengadaan bus Transjakarta. Kali ini Kejaksaan menyita empat kamar kondotel yang berlokasi di Bogor jadi target penyitaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana penyitaan tersebut terkait kasus dugan pencucian uang atas tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Keempat kamar kondotel tersebut atas nama Udar dan istrinya Lieke Amalia. "Sudah disita oleh tim penyidik," kata Tony di Kejagung, Selasa (23/12).

Dengan penyitaan tersebut menambah deret harta kekayaan yang telah disita sebelumnya. Adapun aset milik tersangka Udar yang telah disita yang juga berada di Bogor, Jawa Barat, yakni satu unit rumah di Cluster Olive Fusion yang mempunyai luas bangunan 264 meter dan luas tanah 300 meter di Jalan Emerald 4 No 46 Bogor, Nirwana Residence, Kota Bogor.

Penyidik juga menyita sejumlah aset milik tersangka Udar lainnya, antara lain satu unit rumah yang beralamat di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro Jaya, Blok KE/E06, Graha Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Kemudian, dua unit apartemen di Casa Grande Residence, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelum menyita dua unit apartemen itu, penyidik lebih dulu menyita kondotel yang berada di Bali. Udar memiliki kondotel ini sekitar tahun 2013. Selain aset penyidik sudah menyita uang Udar yang mencapai Rp 800 juta lebih yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.

Direktur Penyididikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang lain. Penelusuran tersebut berdasarkan hasil analisa PPATK.

"Sementara kita masih terus lakukan penelusuran aset, mana yang layak dan tidak. Kita lakukan pilah-pilah," ujarnya.

Persoalan bus TransJakarta ini juga berusaha diseret ke ranah politik oleh kuasa hukum Udar. Tim kuasa hukum telah mendatangi Komisi III DPR dan mendesak dibentuk Pansus mengusut tuntas kasus ini. Bahkan Komisi III telah merespon akan mengusutnya.

Dalam kasus korupsi dengan mark up pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun ini, penyidik telah menjebloskan tersangka Udar ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu.

Selain Udar, penyidik juga menjebloskan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus dan Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan sejak 12 Mei 2014.

Sedangkan, 3 tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan penyidik belum memasukannya ke hotel prodeo. Mereka adalah Budi Susanto (BS), Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

BACA JUGA: