JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kabar dugaan keluarnya mantan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, terus mencuat. Padahal, ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun terhitung sejak 7 Maret 2012. Mochtar dikabarkan terlihat di sebuah rumah makan di kawasan Jl. Ampera, Jakarta Selatan, Senin, (27/10) malam.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Mochtar seharusnya masih ada di tahanan. Oleh karena itu, akan memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat untuk menelusuri hal tesebut.

"Status masih di dalam saya sudah perintahkan Kakanwil Kemenkumham Jabar untuk meneliti perginya," kata Handoyo kepada wartawan, (29/10).

Ketika ditanya apakah sangsi yang akan diberikan jika benar Mochtar kabur dari Lapas Sukamiskin, Handoyo masih enggan mengatakannya. Menurutnya, ia lebih memilih untuk menunggu hasil penelusuran dan setelah itu, baru memberikan keputusan.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyayangkan adanya dugaan keluarnya tahanan dalam rumah tahanan Sukamiskin. Menurut Johan, kejadian menjadi pertanyaan besar, bagaimana kerja para sipir serta kepala lapas dalam mengawasi narapidana.

"Kalau benar yang bersangkutan keluar tanpa izin, ini memprihatinkan. Perlu dipertanyakan bagaimana pengawasan di LP Sukamiskin. Mekumham dan Wamen (sebelumnya) pernah statement begitu," kata Johan di Kantornya, Rabu (29/10) malam.

Menurut Johan, jika benar terbukti adanya kejadian ini, Dirjen PAS Handoyo harus memberikan sanksi yang tegas, agar, hal seperti ini tidak terus terjadi. Selain itu, sanksi juga penting supaya menjadi efek jera, dan peringatan para napi serta oknum lapas lain jika ingin melakukan perbuatan serupa.

Perkara yang melibatkan mantan Walikota Bekasi ini memang cukup kontroversial. Karena, Majelis Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah memvonis bebas Mochtar Muhammad. Namun, keputusan itu dibatalkan
Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung. Menurut MA, Mochtar diketahui terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012).

Putusan tersebut dikeluarkan pada hari ini dengan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung. Dalam putusan tersebut tidak ada majelis hakim yang mengeluarkan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi. Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar. Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas tersebut.

BACA JUGA: