JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan berbagai cara untuk melawan putusan praperadilan yang telah memenangkan gugatan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Ketua KPK Ketua Taufiequrachman Ruki yang langsung menggelar jumpa pers begitu mendengar putusan tersebut, menyatakan akan melakukan berbagai upaya melawan putusan praperadilan tersangka kasus korupsi terkait keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk tersebut.
Pasalnya, Ruki menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah keluar dari kewenangannya atau ultra petita.

Pensiunan polisi berpangkat Inspektur Jenderal ini mengatakan putusan tersebut sudah keluar dari aturan serta melanggar Undang-Undang. Selain itu, ia juga khawatir putusan hakim tunggal Haswandi akan berimplikasi luas tidak hanya pada upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga penegakan hukum lainnya.

"Pemohon hanya menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pemohon tidak sah, tapi putusan mengatakan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan bertentangan pasal 40 UU No 8/2002," ujar Ruki di kantornya, Senin (26/5).

Undang-Undang tersebut, kata Ruki menegaskan bahwa KPK tidak boleh menghentikan proses penyidikan seperti putusan Haswandi. Oleh sebab itu, hal tersebut sama saja meminta pihaknya untuk melanggar peraturannya sendiri.

Kemudian, putusan hakim yang menyatakan penyelidik dan penyidik harus berasal dari Polri dan Kejaksaan merupakan masalah administrasi. Dan hal itu bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk melawan putusan ini. "Kami akan melakukan berbagai cara, banding atau kasasi, kami akan upayakan," tegas Ruki.

Sementara itu, pimpinan lainnya Zulkarnain berharap PN Jaksel agar secepat mungkin mengirimkan salinan putusan resmi agar pihaknya bisa mempelajari untuk mengambil langkah lebih lanjut. Sebab, ada tenggat waktu yang diberikan untuk menanggapi putusan itu.

"Dalam tenggang waktu yang wajar yang biasa di dalam praktek acara pidana kalau verset (banding) 7 hari, kalau kasasi 14 hari, kami harap dengan sangat hakim praperadilan Jaksel segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi, sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," ujar Zul.

BACA JUGA: