JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali membuka pendaftaran calon Hakim Konstitusi dari unsur MA. Rekruitmen yang dibuka mulai 22 September hingga 22 Oktober 2014 ini untuk menggantikan hakim konstitusi Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi yang akan segera mengakhiri masa tugasnya.

Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 24 Tahun  2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),
Pasal 23 huruf c UU MK, dimana hakim Kontitusi selesai masa tugusnya dan diberhentikan dengan hormat jika mereka telah berusia 70 tahun. Seperti diketahui, Muhammad Alim lahir di Palopo pada 21 April 1945. Sejatinya, Muhammad menjabat hingga tahun 2018. Namun, karena dirinya akan berusia 70 tahun pada April 2015. Sementara Ahmad Fadlil Sumadi yang lahir di Kendal pada 22 Agustus 1952 merupakan satu dari sembilan hakim konstitusi periode 2013-2015.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, MA menjamin proses pencalonan hakim konstitusi akan berjalan dengan transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” kata Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung yang diketuai Soewardi, seperti dikutip kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Senin (22/9).
 
Pengumuman  rekruitmen calon hakim konstitusi tersebut tertuang dalam pengumuman panitia seleksi nomor 02/Pansel/H-MK/IX/2014 tanggal  18 September 2014. Disebutkan, kesempatan untuk mendaftar sebagai calon hakim konstitusi ini terbuka bagi seluruh hakim tinggi dengan sejumlah syarat sebagai.

Diantaranya,  berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan; Menjabat sebagai hakim tinggi; dan Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Selanjutnya, berkas pendaftaran calon juga harus melampirkan persyaratan administrasi. Antara lain, menyerahkan karya tulis dengan judul “Peran Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI “.

Persyaratan administrasi lainnya adalah surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI; Surat  pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi; Daftar riwayat hidup.

Kemudian, fotokopi Ijazah S-1, S-2, dan S-3 yang telah dilegalisir; Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai hakim tinggi; Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah; dan Fotokopi KTP.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memiliki 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden.  Sedang masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

BACA JUGA: