JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan satuan pendidikan tahun anggaran 2010-2011 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/9) malam kemarin ternyata telah menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka baru tersebut adalah Mansyur Ramli selaku Kepala Balitbang Kemdiknas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada 2010. Lalu Abdul Ghofar selaku Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud sekaligus KPA pada 2011.

Sebelumnya Kejati DKI telah menetapkan lima tersangka yang saat ini sedang proses persidangan. Kelima tersangka tersebut adalah Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran 2010-2011, Fahmi Sadiq selaku Mantan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, dan Mirma Fajarwati Malik selaku Mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia. Selain itu ada pula Efendi Hutagalung selaku Ketua Tim Pemeriksa dan penerima Barang Tahun Anggaran 2014  dan Yogi Supriyana selaku Manager Proyek PT Surveyor Indonesia.

Pada 18 September nanti, diagendakan persidangan awal dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kelima tersangka itu akan digelar. Kasus ini diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp116 miliar. "Terhadap dua tersangka baru, penyidik menemukan bukti kuat untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, dalam rilis yang diterima Gresnews.com, Rabu (17/9).

Untuk tersangka Masyur Ramli, dia diduga mengetahui adanya post bidding yang dilakukan oleh PPK dan Panitia Pengadaan. Selain itu ia menandatangani dokumen kontrak bersama dengan pemenang seleksi umum yakni PT Surveyor Indonesia tanpa batas waktu.

Ramli juga diduga mengetahui pekerjaan yang harus dikerjakan oleh penyedia jasa berupa data base yang hanya dapat diterima jika data sudah 100%. Tetapi dia membiarkan Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang serta PPK menerima database dalam keadaan data belum 100% dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang menyatakan pekerjaan telah selesai sesuai dengan kontrak.

Tak hanya itu, Mansyur juga menyetujui pelunasan pembayaran 100% atas nilai kontrak meskipun mengetahui pekerjaan belum selesai 100%. Sementara berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor PER- 44/PB/2010  seharusnya KPA membuat surat pernyataan tertulis bahwa penyedia jasa telah wanprestasi serta meminta kepada Kepala KPPN Jakarta III untuk melakukan klaim bank garansi untuk negara, apabila pihak penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaaan sesuai dengan batas akhir pelaksanaan kontrak.

Namun kenyataannya hal ini tidak dilakukan oleh Suhenda selaku PPK maupun Mansyur Ramli selaku KPA sehingga berakibat Bank Garansi tidak dilakukan klaim oleh Pihak KPPN Jakarta III untuk Untung Negara. Bahkan Masyur Ramli mencegah klaim bank garansi dengan cara merekayasa surat pemberitahuan dan pernyataan wanprestasi kepada KPPN Jakarta III yang disertai dengan lampiran penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan progres pekerjaan sesungguhnya.

Dalam lampiran dinyatakan pekerjaan telah mencapai 96,7% tetapi pekerjaan secara riil baru mencapai database (40,99%), titik foto (9,47%), database terinstall di tingkat kabupaten/kota (0%). "Mansyur juga tidak memasukkan PT Surveyor Indonesia dalam daftar hitam sehingga masih bisa mengikuti seleksi umum untuk pekerjaan yang sama pada Tahun 2011," kata Waluyo menegaskan.

Begitu juga dengan Abdul Ghofar, penyidik menduga telah mengarahkan dan melakukan pembiaran penetapan PT Surveyor Indonesia sebagai pemenang seleksi umum TA 2011 meskipun mengetahui bahwa PT Surveyor Indonesia tidak menyelesaikan pekerjaan yang sama pada TA 2010 sampai dengan diadakan seleksi umum 2011. Abdul Ghofar juga mengetahui bahwa seleksi umum yang diselenggarakan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku bahkan menyetujui pelunasan pembayaran meski diketahui pekerjaan belum selesai 100%.

Pengamat anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menyambut baik upaya penegakan hukum kasus dana pendidikan tersebut. Ia prihatin dana yang sejatinya bisa meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat malah dikorupsi. Karenanya Kejaksaan diharap menyeret semua pihak yang terlibat. "Mereka juga harus diberikan hukuman yang setimpal," kata Uchok.

BACA JUGA: