JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung T-Tower Bank Jawa Barat Banten (BJB) yang merugikan negara sebesar Rp217 miliar bakal dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, khususnya untuk tersangka mantan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan. Sementara tersangka lain, Direktur PT Comradindo Lintasnusa Tri Wiyasa (TW) masih dalam pengejaran tim intelijen Kejaksaan Agung.

"Perkara BJB segera dilimpahkan (Wawan Indrawan) ke pengadilan, tanpa menunggu tersangka lain yang masih buron," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana kepada Gresnews.com, Senin (15/6).

Dalam perkara korupsi T-Tower BJB ini Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, Wawan Indrawan dan Tri Wiyasa. Wawan telah ditahan dua bulan lalu, sementara Tri hingga kini belum ditahan.

Penyidik mengalami kesulitan menahan adik Wakil DPRD DKI Jakarta Tri Wisaksana. Ada dugaan tak ditahannya Tri Wiyasa karena ada yang melindungi.

Tak heran jika Kejaksaan Agung dituding diskrimnatif dan tebang pilih. Apalagi dua bulan terakhir, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menahan 56 tersangka korupsi.

Namun Jampidsus R Widyopramono langsung membantah tudingan itu. "Tidak ada diskriminatif, kalau tersangka TW selaku Direktur PT Comradindo Lintasnusa belum ditahan, bukan berarti tidak akan ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyopramono di Kejaksaan Agung.

Diketahui, perkara BJB Tower telah disidik sejak 2013 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Barat. Lalu, diambil alih oleh Kejagung pada tahun 2014. Namun kasus ini sempat mandek di Gedung Bundar, Kejagung,  setelah bolak balik dari penuntutan ke penyidikan.

Proyek berawal ketika BJB berniat membeli 14 dari 27 lantai di T-Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Lahan ini milik PT Comradindo dan disepakati harga tanah sebesar Rp543,4 miliar.

BJB membayar uang muka Rp217,36 miliar. Sisanya dibayar secara mengangsur sebesar Rp27,17 miliar yang dibayar per bulan selama 1 tahun. Belakangan diketahui tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain serta adanya dugaan penggelembungan harga tanah. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp217 miliar lebih.

BACA JUGA: