JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian Fasilitas sekolah S2 bagi para narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung. ICW menilai seseorang yang sedang terjerat kasus hukum,  maka ia sedang berada pada pengurangan hak-haknya. Sehingga pemberian fasilitas  belajar terhadap para napi korupsi tersebut dinilai tidak rasional dan diskriminatif.

"Konsekuensi masuk ke lapas itu pembatasan hak, termasuk hak mendapat pendidikan," kata Emerson Juntho Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW kepada Gresnews.com, Selasa.

Pihak ICW pun menyatakan menentang pemberian fasilitas tersebut. Jika kebijakan tersbeut harus diterapkan harus diadakan disemua lapas. "Jangan hanya disana," katanya.


Fasilitas belajar yang bekerja sama dengan Universitas Pasundan, Bandung ini dianggap tidak rasional dan diskriminatif oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Namun, yang terjadi malah sebaliknya, kebijakan ini jelas ditolak ICW dan dianggap diskriminatif. "Kami menentang. Sekalian saja diadakan pada semua lapas jangan hanya di sana," sindirnya.

Alasan yang sama dikemukakan Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Menurutnya jika kebijakan itu benar diberlakukan maka tidak akan ada lagi kejeraan bagi koruptor. "Menjadi sarjana pun disumpah menjaga etika bukan sekedar mengejar ijazah," katanya kepada Gresnews.com, Senin Petang (8/12).

Sebab, ilmu pengetahuan dicari untuk kebaikan bukan kejahatan. Sehingga siapapun yang mengejar ilmu harus taat pada norma etika dan kebaikan. Sedang kebijakan tersebut diberikan pada individu yang moralitasnya belum terkoreksi karena sedang dalam proses pemidanaan.

Walaupun ia menyetujui bahwa pendidikan merupakan sebagian hak asasi manusia, tapi tetap harus diberlakukan prinsip keseimbangan dan prinsip lainnya. Jika seseorang dipenjara maka hak-haknya agar tetap bisa melangsungkan hidup memang harus diberikan seperti hak mendapat makan, keamanan dan kesehatan.

"Tapi memang hanya sebatas itu, bukan berarti harus diberikan hak lainnya. Nanti bisa untuk hak berlibur juga," katanya.

Jika pergeseran makna pemenuhan hak terjadi maka bukan tidak mungkin nantinya akan terdapat pengajuan hak-hak lain yang keluar dari batasan dan inrasional. Hal yang kontradiktif ketika sedang dalam pengurangan hak karena melakukan tindak korupsi namun malah mendapat hak tambahan pendidikan. "Tujuan dipenjara supaya jera, ini malah diistimewakan," katanya.

Sebelumnya pihak Rumah Tahanan Sukamiskin mewacanakan menjalin kerjasama dengan Universitas Pasundan, Bandung untuk menyediakan fasilitas menuntut ilmu untuk jenjang pendidikan S2, terutama bagi para napi kasus korupsi, yang kini banyak dititipkan di rutan Sukamiskin Bandung.  

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman menyatakan dukungannya terhadap fasilitas belajar para napi. Ia merasa tidak ada salahnya para napi ingin melanjutkan cita-citanya dan menuntut ilmu. Sebab belajar dan menuntut ilmu merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diberikan.
"Jangan hanya karena seorang menyandaang status koruptor maka hak-hak asasinya dihilangkan," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (4/12).

BACA JUGA: