JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dua anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019, Idham Samawi anggota DPR dari PDIP dan Iqbal Wibisono anggota DPR dari Partai Golkar segera ditindak lanjuti Kejaksaan Agung. Kemarin, Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara (ekspose) dua anggota DPR terpilih tersebut.

Kedua anggota DPR tersebut merupakan anggota DPR terpilih yang gagal dilantik menyusul kasus hukum yang disandangnya. Mereka batal dilantik bersama dua anggota DPR lain, yakni Jimmy D Ijie (PDIP Papua Barat) dan Herdian Koosnadi (PDIP Banten) terkait kasus pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan.

Hadir dalam ekspose perkara yang digelar di ruang Wakil Jaksa di Gedung Utama, Kejaksaan Agung tersebut Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto,  Jampidsus R Widyopramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Pidsus Sarjono Turin dan tim penyidik dari Kejati Jateng dan Kejati Yogyakarta.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan ekspose itu dilakukan bersama tim penyidik Kejati Jateng dan Yogyakarta yang melibatkan dua anggota DPR terpilih. Ekspose dilakukan bersama Wakil Jaksa Agung karena menyangkut anggota legislatif.

"Ekpose itu menyangkut kasus dua anggota DPR asal Jateng dan Yogyakarta," katanya di kantor Wakil Jaksa Agung di Gedung Utama bersama Kajati Jateng Hartadi, Senin (20/10) malam.

Namun Turin enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pokok perkaranya. Ekpose dilakukan tertutup. Ketika didesak menjelaskan pokok perkaranya, Turin tetap tak mau menjawab. "Kira-kira itu saja, yang bisa saya jelaskan. Apalagi ini masih ekspose sifatnya."

Seperti diketahui, Iqbal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng terkait kasus penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) pada Pemprov Jateng untuk daerah Wonosobo, 2008 sebesar Rp200 juta. Saat itu, dia menjabat Sekretaris DPD Golkar Jateng. Sedangkan, Idham Samawi ditetapkan tersangka terkait dana hibah KONI untuk klub sepakbola Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar. Kasus ini berawal dari laporan LPH Yogyakarta tentang adanya dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos DPRD Yogyakarta, 2012-2013 senilai Rp181,5 miliar.

Menanggapi ekspose dua anggota DPR, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengapresiasi meskipun sedikit terlambat. ICW mendesak Kejaksaan untuk secepatnya memproses kasus hukum anggota DPR yang tersangkut korupsi. Menahan keduanya yang berstatus tersangka untuk selanjutnya disidangkan.

Menurut Ade, tidak hanya dua anggota DPR ini namun semua anggota DPRD yang terbelit korupsi harus diproses hukum. Data dari ICW menyebutkan setidaknya ada 48 anggota DPR/DPRD yang terlibat korupsi. Jika tak ada tindakan tegas dari institusi penegak hukum, maka parlemen akan dicitrakan sebagai sarang koruptor. "Itu menunjukkan lemahnya kerja-kerja penegakan hukum," jelas Ade.

Sebelumnya Jampidsus R Widyopramono telah  menegaskan jika Kejaksaan akan segera memproses hukum empat anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Jampidsus menurutnya telah membentuk tim untuk melakukan crash program terahadap kasus-kasus korupsi yang jalan ditempat.

BACA JUGA: