JAKARTA, GRESNEWS.COM - Diberitakan tengah tidur alias "bobo siang" lewat sebuah berita foto di Koran Tempo, anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu berang. Dia mengatakan pemberitaan itu hanya merupakan asumsi semata, sebab para wartawan ataupun pewarta foto yang mengambil gambarnya ketika sedang menutup mata tidak mengetahui persis hal sebenarnya.

"Benar saya menutup mata, benar gesture saya seperti itu. Tapi apakah jika mata saya tertutup dan posisi saya seperti itu sudah berarti saya tertidur? Apakah dari jarak yang cukup jauh fotografer dapat mengetahui detak jantung dan nafas saya menjadi teratur sehingga disimpulkan bahwa sedang tertidur?" ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/11).

Menurut Adian, akibat pemberitaan ini dan kemudian banyak dikutip berbagai media, dirinya telah mengalami kerugian cukup besar. Surat kabar tersebut dinilai telah menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai anggota DPR RI. Tidak hanya itu, pemberitaan tersebut juga mengganggu psikologi keluarganya serta ia mendapat penilaian negatif dari masyarakat di media sosial.

Hal itu ditambah lagi dengan tidak ada kesempatan untuknya memberikan konfirmasi mengenai pemberitaan tersebut. Hingga hari ini, kata mantan aktivis 98 itu, tidak ada satupun upaya dari Koran Tempo untuk mengklarifikasi mengenai pemberitaan "bobo siang" itu kepada dirinya. "Saya sudah sebarkan broadcast message, sudah kirim email, jangankan dimuat, direspon satu huruf aja juga enggak," tandasnya.

Adian mengaku Tempo Online yang masih satu grup dengan Koran Tempo memang sudah memberikan kesempatan mengklarifikasi hal tersebut. Tetapi, menurutnya, kedua media itu mempunyai manajemen yang berbeda. Dan pemberitaan di Koran Tempo tidak bisa disatukan dengan Tempo Online, begitupun klarifikasinya. "Yang memberitakan itu kan Koran Tempo, tidak bisa dong Tempo Online yang klarifkasi. Dan pembaca Koran Tempo juga belum tentu membaca Tempo Online," cetusnya.

Untuk itu, ia mengaku telah melaporkan hal ini melalui kuasa hukumnya kepada Dewan Pers sebagai pengawas pelaksanaan kode etik jurnalistik. Surat kabar itu, kata Adian, telah melanggar Pasal 1 Undang-Undang Pers yang berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk".

Dan juga Pasal 3: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

Dalam Koran Tempo edisi 5 November 2014, Adian diberitakan tidur siang dalam rapat paripurna DPR Koalisi Indonesia Hebat. "Anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu tertidur ketika mengikuti Rapat Paripurna DPR kubu Koalisi Indonesia di ruang Badan Musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat itu memilih pemimpin alat kelengkapan DPR," tulis Koran Tempo ketika itu.

Akibat pemberitaan itu, Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) pun berniat mengklarifikasinya kepada Adian. Jika dalam klarifikasi Adian benar tertidur maka partai banteng moncong putih ini akan segera memberi teguran.

Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya ingin tahu tidurnya Adian di paripurna karena sekadar mengantuk atau lantaran sakit. Soal sakitnya Adian ini ingin diketahui PDIP karena selama ini Adian diketahui memiliki gangguan pada jantung akibat pola hidup yang tidak teratur selama menjadi aktivis.

"Belum diketahui pasti apakah ia benar tidur, apa sakitnya kambuh dalam ruang sidang. Ini yang perlu dipastikan dulu. Jika sakit ya mau bagaimana harus berobat," ujar Basarah, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

BACA JUGA: