Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa pembajak rekaman suara (pengganda rekaman lagu), David Danarto, menjadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Pemberatan itu setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa David Danarto tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian putusan kasasi MA yang dipublikasikan di situs resmi MA, Selasa (20/12).

Putusan itu dijatuhkan oleh R Imam Harjadi sebagai ketua majelis, Dr Salman Luthan dan Sri Murwahyuni sebagai anggota melalui rapat permusyawaratan majelis pada 30 Juni 2011.

Majelis menyatakan David telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau persetujuan memperbanyak rekaman suara.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 87/PID/2011/PT.DKI pada l9 Maret 2011 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1960/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR 23 Desember 2010 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan pidana terhadap David Danarto dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini, majelis kasasi menilai terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku- pelaku tindak pidana yang serupa, khususnya terhadap terdakwa sendiri.

MA juga menilai hukuman tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta.

Di PN Jakbar David Danarto telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp3 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA: