JAKARTA, GRESNEWS.COM - Simak fakta ini. Berdasarkan data Komnas Perempuan, setiap hari di Indonesia terjadi 35 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu, seperempatnya adalah kasus kekerasan seksual. Di luar angka itu, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak, sejumlah 80% kasus terhadap anak adalah kasus perkosaan.

Apa yang bisa disimpulkan dari fakta tersebut? Satu hal yang bisa kita tarik kesimpulannya, yaitu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan telah menjadi sesuatu masalah yang sangat mengerikan juga pelik. Mengapa pelik? sebab selama ini, kekerasan seksual terhadap perempuan (termasuk anak) lebih kerap dipandang sebagai kejahatan moral alias pelanggaran susila ketimbang perbuatan kriminal.

Negara sendiri, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Kekerasan Seksual, seperti meneguhkan pandangan tersebut. Dalam KUHP, tertera kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan bukan sebuah tindak kriminal.

Akibatnya, derajat kasus-kasus perkosaan turun menjadi sekadar pelanggaran moral atau perilaku susila dengan nilai penghukuman yang rendah. Padahal, trauma yang dialami para perempuan dan anak korban kekerasan seksual bisa bertahan seumur hidup.

Melihat fenomena itu, Dewan Perwakilan Daerah RI pun kemudian berupaya untuk mendorong masuknya RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam program legislasi nasional tahun 2016 lantaran RUU tersebut tak masuk di prolegnas 2015.

"DPD RI siap membantu Komnas Perempuan dan ormas perempuan sosialiasi RUU ini agar menjadi isu penting," kata anggota DPD Anna Latuconsina, saat membuka rapat dengar pendapat antara DPD dengan Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan, di ruang Komite I DPD RI, Rabu (8/7) kemarin.

Nilai penting dari hadirnya RUU ini disadari pihak DPD, Komnas Perempuan dan ormas perempuan adalah agar ada pola pikir baru yang memandang kekerasan seksual bukan sekadar penyimpangan moral tetapi perilaku kriminal murni dimana pelakunya bisa dihukum berat dan negara harus hadir untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap perempuan.

Menurut Anna Latuconsina DPD RI akan membantu memperjuangkan RUU ini di legislatif. Beliau akan berkoordinasi dengan setiap anggota di daerah untuk mendukung gerakan ini. DPD RI siap membantu jika Komnas Perempuan dan ormas perempuan akan mengadakan sosialasi di daerah.

"Ini urgensi yang luar biasa kenapa tidak bisa masuk Prolegnas, perlu payung hukum untuk masalah ini," kata Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan Irawati Harsono, menanggapi tekad DPD.

KEKERASAN SEKSUAL ADALAH PERBUATAN KRIMINAL - Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, ada kesalahpahaman dari negara terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan selama ini. Dalam KUHP, negara meneguhkan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah sebuah tindak asusila. Padahal, kata dia, kekerasan seksual adalah sebuah perbuatan kriminal.

Memandang kekerasan seksual sebagai tindakan asusila, kata Mariana, menimbulkan pembungkaman terhadap perempuan sehingga perempuan sulit melaporkan kejadian yang menimpanya. "Pengategorian ini (kekerasan seksual sebagai tidak asusila-red), tidak melihat dan memahami secara utuh tentang sebab-sebab dan berbagai akibat terjadinya perkosaan terhadap perempuan sehingga pencarian keadilan bagi perempuan atas kekerasan seksual yang menimpanya menjadi sulit ditegakkan," kata Mariana di gedung DPD RI.

Dia menegaskan, pandangan bahwa kekerasan seksual adalah sekadar tindak asusila ini jelas keliru. "Pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi," tegasnya.

Karena itu, kata dia, harus ada sudit pandang baru soal kekerasan seksual dengan tidak lagi mengolongkannya sebagai kejahatan susila tetapi sebagai sebuah tindak kejahatan, agar pelakunya bisa dihukum berat dengan memperhatikan dimensi dari dampak kekerasan seksual kepada korban.

Mariana mengatakan, dari sudut pandang yuridis, ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Pertama adalah aspek substansi yaitu penegasan penegasan terletak pada hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kedua adalah aspek struktur. Pada aspek ini harus disadari bahwa perempuan dan anak adalah warga negara yang paling rentan terhadap kekerasan seksual.

"Berdasarkan pendokumentasian Komnas Perempuan antara tahun 1998 hingga 2010, dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan, sebanyak 93.960 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual, yang 22% di antaranya merupakan kekerasan seksual yang belum tersedia ketentuan hukum untuk pemidanaan pelakunya," ungkap  Mariana

Bahkan pada kekerasan seksual terhadap anak, Komnas Anak melaporkan, dari total kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sepanjang 2010-2014, 82% diantaranya adalah kekerasan seksual terhadap anak. Pada aspek struktur ini, sekalipun telah tersedia berbagai unit dan prosedur khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, belum seluruh lembaga penegak hukum menyediakannya dan belum didukung dengan fasilitas yang memadai.

Aspek ketiga adalah, kultur, atau budaya hukum. Pada aspek ini, banyak penyelenggara hukum mengadopsi cara pandang masyarakat tentang moralitas dan kekerasan seksual. "Akibatnya, penyikapan terhadap kasus tidak menunjukkan empati pada perempuan korban, bahkan cenderung ikut menyalahkan korban," tegas Mariana.

PERLU TEROBOSAN HUKUM - Menurut Komnas Perempuan, melihat kondisi realitas yang ada di masyakat maka perlu terobosan yang secara holistik mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual, definisi, unsur-unsur delik, sanksi pidana, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai Mariana adalah jalan keluar yang terbaik untuk menghindari kebuntuan cara pandang atas kekerasan seksual yang terjadi di dalam KUHP.

Lewat RUU ini, kata Mariana, pemerintah diharapkan mampu membentuk sistem baru yang lebih melindungi korban kekerasan seksual dari sisi penerapan hukum pidana dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap pemulihan korban dan pencegahannya di masa datang.

"Hilangnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Program Legislasi Nasional 2015 yang ditetapkan oleh DPR RI sama dengan hilangnya kesempatan negara melalui eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk mewujudkan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap pemenuhan hak atas rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak perlindungan hukum, dan hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan khususnya bagi korban kekerasan seksual," urai Mariana.

Karena itu, Komnas Perempuan mengingatkan kepada DPR RI agar sesegera mungkin mengakomodir RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) setidaknya di tahun 2016. "Pemerintah agar menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu upaya mewujudkan tujuan pembangunan jangka menengah nasional," pintanya.

Terkait tuntutan ini anggota DPD RI Anna Latucosina juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan agar memberikan dukungan pada hadirnya payung hukum yang komprehensif, sehingga penanganan kekerasan seksual melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat direalisasikan.

"Masyarakat sipil harus bersinergi bersama Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional untuk mewujudkan hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, agar segera di masukan dalam Program Legislasi Nasional prioritas," kata Anna. (Gresnews.com/Agung Nugraha)

BACA JUGA: