JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus sengketa Bandara Halim Perdanakusuma yang melibatkan Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (Inkopau) dengan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) dinilai murni kesalahan Inkopau. Hal itu dikarenakan Inkopau disinyalir telah melanggar UU Keuangan Negara dan UU TNI.

Mantan Sekretaris Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengungkapkan asal muasal sengketa Bandara Halim Perdanakusuma. Dia mengatakan, pada awalnya terdapat kontrak antara TNI dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Udara) Kementerian Perhubungan. Kemudian Dirjen Udara menyerahkan pengelolaan kepada PT Angkasa Pura II (Persero).

"Penyerahan tersebut berdasarkan UU Keuangan Negara yang didalamnya pengelolaan aset negara," kata Said Didu di Jakarta, Senin (20/10).

Kemudian, pemerintah mengeluarkan UU TNI di tahun 2004 dimana menyatakan TNI AU tidak boleh berbisnis langsung maupun tidak langsung. Kemudian di tahun 2006, DJKU TNI AU menyerahkan pengelolaan aset kepada Inkopau. Said menegaskan letak permasalahannya adalah penyerahan aset negara dari TNI AU kepada Inkopau.

Hal itu dikarenakan Inkopau melanggar dua undang-undang yaitu UU TNI dan UU Keuangan Negara. "Jadi cacat hukum yang terjadi adalah aset dari TNI ke Inkopau. Kalau dalam UU Keuangan Negara itu kan harus melalui lelang. Sedangkan ini tidak ada proses lelang," kata Said di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10).

Said mengungkapkan keterkaitan sengketa Bandara Halim Perdanakusuma dengan Lion Group melalui kontrak dengan Inkopau. Menurutnya dalam kontrak Lion Group dengan Inkopau tidak ada landasan hukumnya, maka kontrak tersebut harus gagal demi hukum.

Hal itu dikarenakan Inkopau mengambil aset negara. "Didalam aturannya TNI itu tidak boleh sama sekali mendirikan koperasi," kata Said.

Dia menjelaskan Angkasa Pura II secara otomatis merasa dirugikan karena uang perusahaan sudah masuk dalam pengembangan bandara Halim Perdanakusuma. Said mengungkapkan sengketa kasus Bandara Halim Perdanakusuma merupakan awal dari modus untuk pelepasan aset negara melalui jalur pengadilan.

Modusnya dengan pembuatan kontrak asal-asalan yang ditujukan untuk melemahkan BUMN dan negara. "Habis itu kalau mau menggugat ya pasti menang, itu 90 persen menang," kata Said.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri Sunoko mengaku pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma untuk diserahkan kepada pemerintah karena perusahaan dalam pengelolaan Bandara Halim berdasarkan peraturan pemerintah. Oleh karena itu Tri menambahkan, tidak akan memberikan pernyataan terkait sengketa Bandara Halim karena dirinya pun hingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan MA.

Tri mengaku hingga saat ini perusahaan telah mengeluarkan triliunan rupiah untuk pengelolaan bandara Halim. Bahkan hampir tiap tahun perusahaan selalu mengeluarkan dana untuk melakukan pemeliharaannya. "Saya cenderung menunggu keputusan pemerintah. Saya cenderung menunggu keputusan pemrintah. Mending tanya kepada pemerintah, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN," kata Tri.

BACA JUGA: