JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Ketua DPR RI Ade Komaruddin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada Kamis (7/4). Dalam kesaksiannya, Ade memberikan keterangan yang cukup menarik.

Di satu sisi, keterangan Ade mematahkan kesaksian Setya Novanto mengenai adanya pertemuan dan pernyataan Novanto mengenai proyek e-KTP. Tapi di sisi lain, keterangan Ade yang mengaku tidak menerima uang terkait proyek ini dibantah terdakwa I yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Novanto yang juga dihadirkan Jaksa sebagai saksi sebelumnya juga menyebut kerap melakukan pertemuan dengan Ade Komaruddin. Tetapi ia mengklaim jika pertemuan itu hanya membicarakan masalah partai dan bukan terkait kasus e-KTP. "Tidak ada yang mulia," ujar Novanto saat ditanya majelis hakim apakah ia membicarakan kasus e-KTP pada pertemuan yang berlangsung pada sekitar 2013, Kamis (7/4).

Namun Ade Komaruddin mematahkan kesaksian Novanto. "Suatu saat Pak Novanto ke rumah saya, bicara banyak hal. Tapi soal ini sempat, "Beh kalau soal e-KTP aman beh", katanya ke saya. Alhamdulilah kalau aman. Berarti partai gak bubar. Saya berkepentingan soal itu," ujar Ade.

Bahkan, Ade pernah berkoordinasi dengan Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar ketika itu untuk meminta agar mengingatkan Novanto. Sebab, ia mendengar jika koleganya itu disebut-sebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

"Saya waktu kepada penyidik menyampaikan. Suatu saat saya menghadap ketum partai. Waktu itu pak Aburizal Bakrie. Saya sampaikan, saya didasari info yang beredar di luar, isu, media, bisik-bisik, terus terang saja saya tidak tahu kebenarannya, tapi saya wajib mengingatkan kepada pimpinan partai bang Ical. Saya bilang, bang saya ini di Golkar anggota DPR dari tahun 97. Saya sangat mencintai partai ini karena saya jadi anggota DPR sampai hari ini," terang Ade.

DISEBUT TERIMA UANG - Namun disisi lain keterangan Ade yang menyebut jika ia tidak menerima uang e-KTP bertentangan dengan Irman selaku terdakwa I. Irman menyebut ada sejumlah uang yang diserahkan kepada Ade melalui salah satu orang dekatnya.

Irman menceritakan, pada sekitar akhir 2013 atau awal 2014 lalu ada seseorang yang datang ke kantornya mengaku ditugaskan oleh Ade Komaruddin untuk membantu pertemuan di tingkat kecamatan, Ketua Desa dan tokoh masyarakat.

Irman sendiri mengaku mengingat betul orang tersebut karena ia pernah diperkenalkan Ade kepada orang yang dimaksud sebagai penjaga rumah dinasnya di Kalibata, Jakarta Selatan.. Orang itu, kata Irman meminta dana sebesar Rp1 miliar atas suruhan Ade Komaruddin.

"Dan dia mengaku utusan Pak Akom (Ade Komaruddin) dan minta dukungan sekitar 1M. Saya sangat percaya Pak Akom orang baik dan tidak pernah menunggu rumah Pak Akom di Kalibata," jelas Irman.

Setelah itu, ia membicarakan kepada Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) e-KTP yang duduk di kursi terdakwa II. Setelah itu, ia menugaskan anak buahnya bernama Sudrajat untuk mengirimkan uang tersebut ke rumah dinas Ade Komaruddin.

"Itu saya panggil Pak Sugiharto membicarkan, ringkasnya saya dan Sugiharto menugaskan sudrajat untuk beberapa hari setelah itu untuk mengantarkan ke orang kepercayaan Akom yang menunggu rumah Pak Akom di Kalibata," pungkasnya.

"Laporan Pak Drajat sudah disampaikan katanya disampaikan kepada istinya, sebelum menerima istrinya sudah menelepon suaminya. Akhirnya diserahkan uang itu Pak Drajat kepada orang kepercayaan Pak Akom," sambung Irman.

Tetapi Ade Komaruddin menyangkal hal tersebut. "Saya ingin sekali ini clear saya juga ingin dibantu orang yang menunggu rumah saya itu kemudian siapa namanya orangnya nomor teleponnya supaya clear. Saya juga enggak enak terutama dengan masyarakat Indonesia," ujar Ade.

BACA JUGA: