JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah berencana akan menaikkan beban cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015. Langkah tersebut diambil pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Rencana pemerintah menaikkan beban cukai, dianggap memberatkan produsen rokok golongan II atau rokok kretek lintingan.

Ketua Asosiasi Pabrik Rokok Golongan III Rusdi Rahman mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut sangat memberatkan produsen rokok kretek. Kenaikan tarif cukai mengancam produsen rokok gulung tikar.

Ia mendesak pemerintah agar membebaskan kenaikan cukai bagi produsen rokok golongan III. Pasalnya selama ini konsumen dari golongan III berasal dari masyarakat kecil, jika cukai dinaikkan maka masyarakat kecil menjadi enggan untuk membeli.

"Kita minta dibebaskan dari cukai. Jangan karena regulasi pemerintah yang sepihak malah membuat industri kecil menjadi mati," kata Rusdi, Jakarta, Kamis (16/10).

Sementara itu, Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati mengatakan harga rokok Indonesia masih tergolong murah sehingga produksi melebihi target, namun untuk target kesehatan masih belum tercapai. Menurutnya pemerintah jangan hanya memfokuskan kepada penerimaan negara tetapi juga harus memperhatikan kesehatan dan tenaga kerja.

Dia menilai rencana pemertintah menaikkan tarif cukai rokok selain untuk menambah penerimaan negara, juga untuk membatasi pertumbuhan rokok di Indonesia. Akan tetapi seharusnya kenaikan tarif tersebut hanya diberlakukan untuk industri rokok golongan I atau rokok putih dan golongan II atau rokok buatan mesin.

"Intinya harus bisa dibedakan soal tarif cukai rokok. Kalau untuk golongan III ya tidak usah dinaikkan," kata Enny.

Sebagai informasi, hingga pertengahan 2014 pencapaian target bea cukai belum sesuai dengan angka yang ditargetkan. Hingga bulan ketuju 2014, penerimaan bea cukai baru mencapai 57,6 persen dari target 58,3 persen selama setengah tahun. Rencana kenaikan nilai cukai rokok sebanyak 10 persen di tahun 2014, diharapkan ada pemasukan negara sebesar Rp125 triliun.

BACA JUGA: