JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mulai mengusut keterlibatan perusahaan broker dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero). Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung secara maraton memeriksa sejumlah perusahaan broker yang digunakan tersangka kasus ini untuk membeli saham PT Sugih Energy (SUGI) PT Elnusa (ELSA).

Perusahaan broker yang digunakan membeli saham SUGI adalah PT Millenium Danatama Sekuritas dan untuk membeli saham ElSA menggunakan PT Sucorinvest Central Gani. Sejumlah saksi dari dua perusahaan ini membenarkan pembelian saham kedua perusahaan terbuka tersebut.

"Para saksi menerangkan mengenai mekanisme pembelian saham SUGI dan ELSA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (6/7).

Justinus, Andrea Cristian Pangestu, Andrew Saputra dan Erik Harjono yang merupakan karyawan PT Millenium Danatama Sekuritas menjelaskan pembelian saham SUGI melalui broker PT Millenium Danatama Sekuritas. Kemudian, Santi Mantovani karyawan PT Sucorinvest Central Gani menerangkan pembelian saham ELSA.

Pada Selasa (4/4) penyidik juga telah memeriksa M Helmi Kemal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2013-2015 yang telah menjadi tersangka. Salah satu yang disoal adalah pembelian saham SUGI dan ELSA serta sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.

Diketahui, Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran aset milik tersangka Helmi Kamal Lubis. Penelusuran ini nampaknya tak lepas dari rencana penyidik yang bakal menjerat Helmi Kamal Lubis dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎"Mungkin TPPU karena ada uang yang tidak ketahuan larinya kemana saja," kata Jampidsus, Arminsyah.

Sementara‎ Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono enggan membeberkan aset-aset apa saja yang telah disita oleh tim penyidik, namun Warih tidak membatah jika diantara aset-aset itu ada berupa kios, 60 mini market dan sejumlah aset bernilai lainnya.

Dana pensiun itu telah dilakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN,‎ sahan SUGI dan saham MYRX senilai Rp1,351 triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Tersangka diduga menginvestasikan dana pensiun dalam bursa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. Tapi penempatan saham di duga tampa melalui prosedur yang ada.

Jadi, penyidik menemukan ada aliran dana yang masuk ke rekening tersangka mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) M Helmi Kamal Lubis. "Ada aliran dana ke dia khususnya Saham SUGI," ‎imbuh Arminsyah.


BIDIK TERSANGKA LAIN - Dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina, tim penyidik menemukan ada keterlibatan pihak lain. Namun Kejaksaan Agung merahasiakan siapa pihak yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi ini.

"Kita masih pengumpulan bahan keterangan. Arah kesana (penetapan tersangka baru) pasti," kata Warih sebelumnya.

Dalam kasus ini, hasik audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2011, 2012, dan semester I di 2013 menemukan sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324.497.548.473. Pembelian saham tesebut tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham khususnya PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Akibatnya Yayasan Dana Pensiun Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp 84.119.262,23. Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan memepertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian Rp21.605.552.644.

BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433.144.199. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345.879.533. BPK memberikan rekomendasi atas temuan tersebut.

BACA JUGA: