JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tak seperti biasa, Kejaksaan Agung merespon khusus gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka kasus mobil listrik pada 2013. Kasubdit Penyidikan Yulianto langsung memberikan bantahan kepada media atas petitum yang dilayangkan Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/3).

Muncul rasa was-was jaksa bakal dipecundangi Dahlan lagi seperti kasus pembangunan gardu induk yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka bersama 15 orang lainnya dalam proyek pembangunan gardu induk untuk Jawa- Bali dan Nusa Tenggara. Dahlan didampingi Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hakim mengabulkan gugatan Dahlan hingga status tersangka Dahlan lepas.

Yulianto menyatakan tidak ada yang salah dalam proses penetapan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Mantan Aspidsus Kejati Riau ini membantah bahwa penyidik hanya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung dengan terpidana mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Materi gugatan dari Dahlan Iskan melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, bahwa seolah-olah penetepan tersangka Dahlan hanya mendasarkan putusan pengadilan, bukan," ujar Yulianto dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3).

Yulianto menyatakan, putusan kasasi Dasep yang menyebut nama Dahlan hanya penguat bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Bukti lain penetapan tersangka yaitu pemeriksaan Dahlan sebagai saksi berdasarkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 30 Juni 2016.

"Dengan adanya sprindik itu, Dahlan Iskan telah dimintai keterangan sebagai saksi di Surabaya," kata Yulianto.

Dalam penyidikan umum, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan ahli keuangan negara. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga memegang bukti kuat hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dasar itulah Jaksa Agung sampaikan, jaksa punya alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Petikan putusan (MA) hanya penguat, sebagai pelengkap alat bukti jaksa penyidik," kata Yulianto.

Soal penetapan kerugian negara yang menjadi dasar praperadilan, pihak Dahlan menyatakan hanya BPK Itu sesuai SEMA No. 4 Tahun 2016 bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menghitung kerugian negara hanya BPK. BPKP dan auditor lain dianggap tidak memiliki kewenangan.

Yulianto menjelaskan pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan pembuktian tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Sehingga, KPK bisa membuktikan sendiri adanya unsur kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

"SEMA itu hanya mengikat internal MA," kata Yulianto.

Ia mengungkapkan selama 2016 ada sekitar 1.528 perkara tindak pidana korupsi yang naik ke penuntutan. Tentunya, apabila semua perkara korupsi itu harus diaudit BPK akan menimbulkan permasalahan teknis karena keterbatasan personel/SDM BPK.
 
Meski begitu, pihaknya mengklaim sudah berkoordinasi dengan BPK terkait kasus mobil listrik dengan tersangka Dahlan Iskan ini.
KEKALAHAN BERTURUT-TURUT - Rasa khawatir PN Jaksel akan mengabulkan gugatan Dahlan bisa saja muncul. Sebab akhir 2016 lalu, Kejaksaan Agung dikalahkan oleh tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus pertama adalah gugatan yang dilayangkan dua tersangka kasus restitusi pajak oleh PT Mobile8. Mereka adalah Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK), Hary Djaja dan Anthony Candra selaku mantan Direktur PT Mobile-8. Saat ini Anthony Chandra Kartawiria adalah Direktur PT First Media Tbk, Direktur PT Citra Investama Andalan Terpadu, dan juga Direktur di PT Graha Raya Ekatama Andalan Terpadu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan ‎yang dilayangkan dua tersangka. Dalam putusannya hakim mengatakan penetapan tersangka dan penyidikan tidak sah karena penyidikan kasus ini bukan tindak pidana korupsi melainkan kasus perpajakan. Kejagung dinilai tidak memeliki kewenangan menangani kasus perpajakan.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, kasus restitusi pajak yang disidik bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung. Sesuai Pasal 44 Undang -Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur soal kewenangan penyidikan. Menurut ketentuan pasal tersebut, ketika terjadi tindak pidana perpajakan maka yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam waktu bersamaan, Kejaksaan Agung juga kalah atas gugatan penetapan tersangka Hendrik Handoko kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI. PN Jaksel mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Hendrik dengan nomor putusan 136/Pid.Prap//2016/PN.jkt.Sel. Hakim tunggal Sapawi menyatakan mengabulkan pemohonan pra peradilan untuk seluruhnya.

Dia juga menyatakan Sprindik No 104/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim Sapawi juga menyatakan penetapan tersangka terhadap HH tidah sah dan tidak berdasar hukum. Juga Surat Panggilan tersangka No SPT-4915/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 8 November tidak sah.

BACA JUGA: