JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Nilainya cukup bombastis yakni sebesar US$156 juta atau setara Rp2 triliun.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menggeledah kantor TPPI dan Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas  (SKK Migas) hari ini, Selasa (5/5).

Dalam penggeledahan di kantor TPPI dan SKK Migas, penyidik mencari surat perjanjian antara PT TPPI dan SKK Migas, kontrak penjualan kondensat TPPI, aliran dananya setelah dilakukan penjualan.

"Ini kasus TPPU dengan predicate crime korupsi terkait penjualan kondensat negara, ada barang yang dijual tapi uangnya tidak diberikan kepada negara. Bukannya dihentikan penjualan kondensatnya malah tetap dilanjutkan SKK Migas," kata Direktur Dittideksus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak, Selasa (5/5).

Victor menuturkan, kasus penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada TPPI yang diduga menyalahi aturan tersebut terjadi antara tahun 2008 hingga 2011 ini. Bahkan penyidik mengaku telah mengantongi calon tersangka dari unsur pemerintah.

Saat dikonfirmasi soal tersangka dalam perkara ini, Victor enggan berkata banyak. Dia hanya menegaskan, institusinya sudah mengantongi nama-nama yang diduga harus bertanggungjawab atas kasus penjualan kondensat TPPI ini.

"Tersangkanya sudah kami kantongi, kemungkinan akan bertambah," kata Viktor yang enggan menyebutkan nama.

Kasus korupsi penjualan kondensat ini merupakan tiga kasus besar yang sebelumnya disampaikan Kepala Barekrim Polri Komjen Budi Waseso. Kasus tersebut merupakan korupsi minyak dan gas di salah satu BUMN.

"Tunggu kami sedang koordinasi dengan KPK untuk kasus-kasus tersebut," kata Budi Waseso beberaa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun Gresnews.com, TPPI merupakan perusahaan gas yang berkedudukan di Tuban Jawa Timur. TPPI diketahui sempat berhenti operasi. Namun PT Pertamina menyuntikkan dananya sehingga kembali beroperasi. Bahkan Pertamina ikut memiliki saham di TPPI sebesar 26,37 persen. Lainnya adalah Tuban Petrochemical sekitar 16,52 persen dan Polytama Grup 9,16 persen, yang ketiganya merupakan perwakilan pemerintah.

Sementara sisanya dimiliki perusahaan Inggris yakni Argo Grup sebesar 21,78 persen, Vitol Grup 8,72 persen dan perusahan-perusahaan lain hingga menjadi 100 persen. Belum diketahui bagaimana operasional perusahaan ini dengan mencuatnya kasus penjualan kondesat TPPI ini.

BACA JUGA: