JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah para koruptor lebih cepat bebas dari penjara ternyata tidak membuahkan hasil. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi justru menolak tuntutan Jaksa KPK untuk mencabut hak remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) Muhtar Ependy selama dalam masa tahanan.

Hakim Anggota Alexander Marwata mengaku tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum mengenai hukuman tambahan tersebut. Menurutnya, remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana termasuk Muhtar Ependy nantinya merupakan kewenangan pemerintah.

"Menurut Majelis Hakim hak remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang dan menjadi kewenangan pemerintah untuk memberikan atau tidak memberikan kepada seorang terpidana," kata Hakim Alexander di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3).

Selain itu, Alexander menyatakan bahwa hukuman kurungan kepada para pelaku kejahatan termasuk kasus korupsi bukan merupakan ajang balas dendam. Tetapi, merupakan pelajaran agar yang bersangkutan tidak lagi mengulanginya pada masa mendatang.

Usai sidang, Jaksa KPK Rini Triningsih mengaku kecewa atas putusan ini. Meskipun begitu, pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor yang menolak pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat bagi Muhtar Ependy.

"Itu semua kan kewenangan Majelis, tapi kita punya waktu untuk menentukan sikap," ujar Jaksa Rini kepada wartawan.

Rini juga belum bisa memastikan apakah pihaknya akan tetap menuntut setiap terdakwa kasus korupsi dengan hukuman tambahan tersebut. "Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu," cetusnya.

Menurut Rini, salah satu pertimbangan meminta pemberian hukuman tambahan kepada orang dekat mantan Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar sekaligus terpidana kasus pemberian keterangan palsu itu karena ia dinilai tidak kooperatif baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Terlebih lagi, dalam proses persidangan ketika ia menjadi saksi untuk Romi Herton dan Masyito, Muhtar kedapatan menyembunyikan telepon genggam di kaos kakinya.

BACA JUGA: