JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dua warga negara Australia terpidana mati kasus penyelundupan narkotika hari ini dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali ke Lembaga Pemasyarakatan Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.  Kejaksaan menyatakan persiapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati gelombang kedua ini telah mencapai 95 persen.

Kejaksaan Agung mulai memindahkan sejumlah terpidana mati dari beberapa wilayah ke Lapas Nusakambangan. Mereka akan menempati ruang isolasi di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Dua terpidana asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang diterbangkan hari ini, Rabu (4/3) dini menggunakan pesawat udara Lion Air diperkirakan akan tiba di Nusa Kambangan sekitar pukul 7 pagi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan untuk pelaksanaan eksekusi akan segera diumumkan. Soal kapan tepatnya Tony belum memastikan karena jaksa eksekutor masih mengumpulkan para terpidana yang tersebar di beberapa tempat.

"Tunggu saja. Nanti Jaksa Agung yang akan mengumumkan secara resmi kapan tanggal eksekusi. Yang pasti dalam waktu dekat," kata Tony di Kejaksaan Agung, Rabu (4/3).

Para terpidana, kata dia, akan diisolasi terlebih dulu, dan mendapat bimbingan dari rohaniawan agar lebih siap menghadapi eksekusi mati.

Sebelumnya Jaksa Agung mengatakan jika persiapan eksekusi sudah hampir rampung. Nusa Kambangan sebagai tempat eksekusi telah siap sepenuhnya. Saat ini tinggal menunggu proses pemindahan terpidana untuk dikumpulkan di Nusa Kambangan.

Terpidana tersebar di lima kota, di antara Bali, Madiun, Yogyakarta, dan Lampung. Dan sesuai ketentuan, setelah terpidana telah dipindahkan ke ruang isolasi, waktu pelaksanaan eksekusi dipastikan hanya tinggal tunggu waktu

"Insya Allah, mudah-mudahan pemindahan selesai pekan ini. Setelah itu eksekusi akan kita tentukan harinya," jelas Prasetyo.

Hampir secara bersamaan terpidana mati kasus narkoba lainnya Raheem Agbaje Salami, Rabu dini hari, juga dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur ke Lapas Besi Nusakambangan.

Raheem dibawa oleh tim eksekutor yang terdiri atas Kejati Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Madiun, dan Polda Jatim sekitar pukul 01.45 Rabu dinihari.

Raheem yang memiliki nama asli Jamiu Owolabi Abashin, kelahiran Lagos, Nigeria, 26 April 1974. Merupakan anak pertama dari empat bersaudara pasangan Raymond Abashin-Zein Abashin.

Ia diketahui masuk ke Indonesia tahun 1997 dengan menggunakan paspor asal Cordova, Spanyol, nama yang tertera dalam paspor Raheem Agbaje Salami. Dia ditangkap karena membawa 5,2 kg heroin di Bandara Internasional Juanda.

Ia sempat  mengajukan grasi ke Presiden pada tanggal 11 September 2008. Namun grasi baru dijawab setelah tujuh tahun menunggu, dengan jawaban grasi ditolak.

Sementara itu kuasa hukum Duo Bali Nine Todung Mulya Lubis menyayangkan pemindahan dua kliennya tersebut ke Nusa Kambangan. Pasalnya Andrew Chan dan Myuran tengah mengajukan banding atas putusan PTUN. Karenya Todung berharap eksekusi ditunda hingga proses hukum selesai.

"Eksekusi dan pemindahan tak bisa dilakukan jika upaya hukum masih berlangsung," jelas Todung dalam konferensi persnya kemarin.

Adapun beberapa nama terpidana mati yang masuk daftar tunggu regu tembak di gelombang dua. Mereka di antaranya, dua orang warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, satu orang warga negara Spanyol Raheem Agbaje Salami, seorang warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, dan seorang warga negara Brasil Rodrigo Gularte.

BACA JUGA: