JAKARTA,GRESNEWS.COM - Setelah sempat mengendap beberapa waktu berkas mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiduddin alias Yance akhirnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Meski yang bersangkutan telah dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) R Widyopramono mengungkapkan berkas perkara Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini dalam proses penyempurnaan oleh jaksa bidang penuntutan. Jaksa menginginkan berkas Yance benar-benar lengkap dan bisa membuktikan ia bersalah. Semua keterangan saksi dan ahli akan disingkronkan dengan keterangan Yance.

Karenanya, penyidik bakal memanggil kembali Yance sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Tunggu waktunya, itu ranah direktur penuntutan, nanti direktur penuntutan saya perintahkan untuk segera mempercepat," kata Widyo di Kejagung (3/10).

Widyo menegaskan kasus yang membelit Yance tetap disidik dan tidak bakal terganggu intervensi pihak luar. Karena itu ia meminta publik menunggu proses hukum yang terus berjalan.

Meskipun statusnya sebagai tersangka dan sebentar lagi menyandang status terdakwa namun Yance masih tetap bebas melenggang di luar. Hanya saja Widyo punya alasan jika penahanan Yance boleh tidak dilakukan.

"Soal penahanan itu, boleh tidak ditahan itu kan limitatif, tergantung bagaimana penyidik dan dia sudah cekal," kata Widyo.

Terkait lolosnya Yance hingga dilantik sebagai anggota DPRD terpilih,meski statusnya sebagai tersangka, Widyo menjawab diplomatis. Menurutnya dalam kasus Yance belum ada putusan pengadilan yang memutus Yance bersalah. Saat ini Yance masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.

"Karena ini demokrasi harus kita hormati, meskipun yang bersangkutan tetap dilantik nggak masalah. Proses hukum tetap berjalan," kata Widyo.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Cooruption Watch (ICW) Ade Irawan menyesalkan tak tegasnya penegak hukum terhadap Yance. Apalagi Kejaksaan membiarkan Yance dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat. Karena itu ICW mendesak untuk segera memproses hukum Yance meskipun telah menjadi anggota parlemen.

"Kejaksaan segera melakukan proses hukum, jebloskan segera ke penjara para tersangka korupsi yang telah memiliki putusan hukum tetap," kata Ade.

ICW mengakui memiliki catatan sejumlah para wakil rakyat yang tersangkut kasus korupsi. Sedikitnya terdapat 48 anggota DPR dan DPRD yang tersangkut korupsi. Tentu jika dibiarkan tanpa ada penegakan hukum akan berdampak negatif. Pertama citra perlemen makin tercoreng. Selain itu, membiarkan mereka masuk parlemen akan mempersulit mewujudkan parlemen yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat dan berkomitmen pemberantasan korupsi.

"Ini tidak saja memperburuk citra parlemen namun juga menimbulkan kekhawatiran parlemen jadi tempat penampungan para koruptor," tandas Ade.

Kasus Yance sendiri hampir lima tahun mengendap di Kejaksaan Agung. Padahal tersangka lain telah mendapat vonis dari pengadilan. Yance tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare (ha) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Yance tersangka sejak 2010 silam. Akhir tahun 2013 Kejaksaan Agung mengaku tengah merampungkan berkasnya. Bahkan beberapa kali Yance diketahui diperiksa penyidik diam-diam.

Yance telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung saat menjabat bupati Indramayu 2010 silam. Ada empat terdakwa dalam kasus ini yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Yance.

Terhadap Agung Rijoto Kejaksaan Agung telah menahannya. Rijoto ditahan setelah ditangkap oleh Kejakgung bersama tim dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Rijoto ditangkap di kawasan Tanjung Duren Utara Jakarta Barat Rabu (26/02) silam.

Dalam kasus ini, baik Rijoto dan Yance diduga telah menyelewengkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 ha yang dijadikan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.Dalam praktiknya, harga jual tanah itu digelembungkan. Harga tanah seluas 82 ha yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.

BACA JUGA: