JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengaku telah menyita sebuah kondotel di Bali milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan kondotel yang diperoleh Udar pada 2013 tersebut  dilakukan beberawa waktu lalu.

Menurut Kasubdit Pidana Khusus Sarjono Turin, penyidikan TPPU tersangka kasus TransJakarta masih fokus pada aset properti. Sementara untuk transaksi keuangannya penyidik masih menunggu data dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

"Karena itu terkait transaksi antar bank, yang buka rekening itu PPATK," kata Turin di Kejagung, Jumat (3/10).

Udar Pristono ditetapkan tersangka dalam kasus korupsiu pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Ia ditetapkan tersangka bersama dengan dua pegawai Dishub DKI lainnya, yakni Drajat Adyaksa dan Setyo Tuhu. Sementara dari pihak luar Dishub, ditetapkan Direktur BPPT Prawoto. Serta tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Saat ini menurut Sarjono, berkas korupsi Udar Pristono sedang dalam proses pemberkasan. Berkas perkara Udar diharap bisa dilimpahkan ke pengadilan sebelum pelantikan presiden terpilih Joko Widodo.

Selain disidik dalam kasus korupsi terkait pengadaan bus TransJakarta asal China yang karatan dan rusak itu, Udar belakangan juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidikan TPPU Udar sempat ditentang oleh kuasa hukumnya. Kuasa hukum Udar, Budi Nugroho sempat mengajukan surat keberatan. Menurutnya tak selayaknya kejaksaan serta merta melakukan penyidikan TPPU sebelum membuktikan unsur korupsi pada proyek pengadaan bus TransJakarta.

"Jadi kejaksaan harus buktikan dulu, dibuktikan dulu aliran dana yang masuk terhadap klien saya. Karena klien saya bersumpah tidak terima aliran dana itu," kata Budi di Kejagung, Selasa (30/9).

Bahkan Budi menyatakan jika kliennya bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan Udar, kata Budi, langsung memberikan kuasa kepada penyidik untuk membuka rekening bank miliknya.

Budi mengatakan, terkait jumlah aset yang saat ini dimiliki kliennya dapat dipertanggungjawabkan semua. Udar sendiri telah menjabarkan jumlahnya asetnya yang nilainya mencapai Rp50 miliar tersebut.

Aset tersebut didapatnya sejak tahun 1990. Jika terdapat sejumlah transaksi berupa pembelian aset yang terjadi 2013 semua ada tanda dan bukti pembayarannya. "Semua ada bukti transaksinya," jelas Budi.

BACA JUGA: