JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Said Abbas terlihat hadir persidangan kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum pada Rabu (24/9) lalu. Kehadiran Said, untuk memantau langsung kinerja Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, ketika menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Komisoner  KY Taufiqqurahman Syahuri menyatakan hingga saat ini belum memperoleh hasil dari pantauan tersebut. Pihaknya, ujar Syahuri, masih mengkaji kinerja Majelis Hakim pimpinan Haswandi yang mengganjar Anas dengan pidana delapan tahun. Dan hingga kini belum diketahui apakah ada penyimpangan dalam putusan tersebut.

Syahuri juga menjelaskan, KY tidak hanya kali ini saja memantau sidang Anas. "Gantian, waktu yang pertama kan Pak Eman. Jadi yang terakhir Pak Abbas, tapi setiap sidang itu ada staf KY," ujarnya saat ditemui di Lobby Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9).

Syahuri juga menjelaskan, bukan hanya kasus Anas saja yang didatangi KY. Pihaknya, sambung Syahuri, juga rutin memantau sidang untuk melihat kinerja para hakim. Selain itu, ia juga tidak menampik kedatangan Komisioner KY juga atas laporan organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang dipimpin suami Atthiyah Laila tersebut.

"KY mantau, staf, kemudian PPI datang, saya terima, terima langsung, dan memang waktu itu PPI laporannya merasa hakimnya fairplay, dia menyatakan begitu. Dan minta tolong dipertahankan. Dan KY datang supaya hakimnya bisa bertahan seperti itu," ujarnya.

Said Abbas sendiri ketika itu enggan dimintai keterangan terkait kehadirannya dalam sidang putusan kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang beberapa waktu lalu. "Nanti saja, sidangnya sudah mau dimulai," kata Said ketika itu.

Anas Urbaningrum sendiri yang diganjar hukuman delapan tahun penjara menyatakan keberatannya atas vonis Majelis Hakim Tipikor. Bahkan Anas meminta Majelis Hakim, serta Jaksa KPK untuk Mubahalah atau sumpah kutukan. "Saya menyampaikan kepada majelis hakim dan jaksa, agar kalau jaksa penuntut umum yakin dengan tuntutannya dan majelis yakin dengan putusannya mari melakukan mubahalah. Siapa yang tidak benar harus siap dikutuk," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9).

BACA JUGA: