JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung tak hanya menyidik dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Tetapi, Kejagung juga menyidik dugaan pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Terkait penyidikan kasus TPPU, sang tersangka Udar Pristono, lewat kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Kuasa hukum Udar, Budi Nugroho mengatakan untuk menjerat kliennya dengan TPPU, ia meminta penyidik Kejaksaan untuk membuktikan unsur korupsi pada pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

Karenanya Budi telah mengajukan surat keberatan untuk pemeriksaan TPPU. "Jadi kejaksaan harus buktikan dulu, dibuktikan dulu aliran dana yang masuk terhadap klien saya. Karena klien saya bersumpah tidak terima aliran dana itu," kata Budi di Kejagung, Selasa (30/9).

Dalam pemeriksaan awal diakui Budi, penyidik telah memberikan kuasa kepada tim penyidik untuk membuka rekening Udar. Padahal secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan karena untuk membuka rekening harus seizin dari Gubernur Bank Indonesia (BI).

Kuasa yang diberikan tersebut, nilai Budi, merupakan bentuk kooperatif dari Udar. "Maka dari itu sebelum ada bukti yang konkret dan jelas janganlah Kejaksaan Agung menindaklanjuti dengan TPPU," kata Budi.

Budi menjelaskan jika kliennya dapat mempertanggungjawabkan semua aset dan harta kekeyaannya tersebut. Udar sendiri telah menjabarkan jumlahnya asetnya yang nilainya mencapai Rp50 miliar tersebut. Aset tersebut didapatnya sejak tahun 1990. "Jika terdapat sejumlah transaksi berupa pembelian aset yang terjadi 2013 semua ada tanda dan bukti pembayarannya," kata Budi menegaskan.

Meski demikian, Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi mengaku tetap akan menyidik dugaan TPPU terhadap Udar dalam kasus pengadaan bus Transjakarta ini. Suyadi menyatakan, penyidik cukup memiliki bukti awal untuk menggarap kasus TPPU Udar.

"Yang jelas melakukan ini karena ada predicate crimenya dari korupsi sehingga TPPU kita tangani‬," jelas Suyadi ditemui di Gedung Bundar, Selasa (30/9).

Terkait keberatan kuasa hukum Udar atas TPPU, Suyadi, tak mempermasalahkannya. Bahkan Suyadi mempersilahkan Udar untuk menjelaskan asal-usul aset dan harta kekayaan yang selama ini diperolehnya.

"Itu haknya tersangka untuk menjelaskan barang itu diperoleh dari mana. Kalau jelas asal usulnya, bukan darin korupsi itu hak tersangka untuk menytakan itu," kata Suyadi.

Seperti diketahui mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono ini diduga terlibat banyak kasus korupsi. Setidaknya ada tiga kasus dugaan korupsi yang membelit Udar.‬

‪Pertama dalam kasus pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Udar telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini ada tujuh tersangka lain selain Udar.‬

‪Ketujuh tersangka tersebut adalah Drajat Adyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya adalah pegawai di Dishub DKI. Lalu ada Direktur Pusat Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Kemudian, Direktur Utama PT New Armada, Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso,dan Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon.‬

‪Kedua kasus pengadaan bus gandeng paket I dan II tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan dan mantan Pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan.‬

Ketiga, Udar juga diduga terlibat dalam kasus pengadaan kapal penyeberangan ke Kepulauan Seribu tahun 2012. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebanyak empat pegawai di Dishub DKI dan 1 rekanan Dishub DKI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut termasuk Drajat Adhyaksa.

BACA JUGA: