Gubernur Riau Annas Maamun di kawal memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdana dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Selasa (30/9). KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut .

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Kelapa Sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Penelurusan kepada pihak lain tersebut lantaran ada uang US$ 30 ribu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Annas.

Seperti diketahui, Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. KPK sudah menahan keduanya, Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: