FOTO: Pemeriksaan Perdana Gubernur Riau
Gubernur Riau Annas Maamun di kawal memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdana dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Selasa (30/9). KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut .
Dalam kasus itu KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Kelapa Sawit Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Penelurusan kepada pihak lain tersebut lantaran ada uang US$ 30 ribu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Annas.
Seperti diketahui, Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. KPK sudah menahan keduanya, Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (Edy Susanto/Gresnews.com)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia