JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten Dadang M Epid dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas tahun anggaran 2012. Penyidik merasa perlu untuk menahan tersangka demi kepentingan penyidikan.

Penahan Dadang dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Bundar. Dadang tak menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasusnya. Ia memilih langsung masuk mobil tahanan Kejagung yang membawanya ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan penahanan Dadang berdasarkan hasil penyidikan bersama enam orang tersangka lainnya. Alasan penyidikan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

"Penahanan dilakukan untuk pengembangan penyidikan," kata Tony ditemui di Kejagung, Senin (29/9).

Selain itu, penyidik kata Tony, juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi, yakni Yayah Rodiah (Bendahara PT Bali Pacific Pragama), Lisa (Staf PT Bangga Usaha Mandiri), dan Yuliani (Staf PT Bangga Usaha Mandiri).

Sementara itu, terkait tersangka lain, Tony mengaku masih dalam penyidikan. Untuk tersangka Tubagus Chaeri Whardana (Wawan), Tony mengaku belum ada informasi terkait pemeriksaannya. "Sejauh ini belum ada informasi ke saya soal pemeriksaan Wawan," ujarnya.

Dia memastikan, pemeriksaan Wawan bakal dilakukan penyidik gedung bundar di kantor KPK. Sebab Wawan merupakan tahanan KPK yang telah divonis lima tahun penjara. "Pemeriksaan pastinya di kantor KPK. Karena Wawan merupakan tahanan KPK," ujarnya.

Direktur Penyidikan  Jampidsus Suyadi menyampaikan hal senada. Menurut dia, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan terhadap Wawan dan tersangka lainnya. "Sekarang masih tahap penyidikan, nanti kalau berkasnya sudah sampai tahap penuntutan, akan dipadukan dengan KPK," kata Suyadi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum ada pemeriksaan terhadap Wawan oleh penyidik Kejagung. Bahkan kordinasi kasus Wawan yang tengah ditangani Kejagung diakui belum ada.

"Sejauh ini yang saya tahu belum ada informasi pemeriksaan Wawan dari penyidik Kejagung. Kalau soal koordinasi saya tidak tahu," kata Johan Budi dihubungi.

Selain Wawan dan Dadang, ada enam orang lainnya juga diberikan status tersangka oleh Kejagung. Di antaranya, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, dan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi.

BACA JUGA: