JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDIP. Melalui putusan tersebut, maka jabatan pimpinan DPR akan dipilih secara langsung anggota DPR. MK menilai mekanisme yang tercantum dalam UU MD3 dianggap lazim dengan sistem presidensial yang multipartai.

Menanggapi putusan ini, Anggota Komisi III fraksi PKS, Fahri Hamzah berpendapat menguatnya DPR adalah pertanda terbaik bagi publik atau rakyat. Ia menilai pemerintahan eksekutif dalam sistem presidensial, pada dasarnya justru tidak perlu memasukkan perwakilannya di dalam parlemen karena eksekutif bisa membuat Undang-Undang sendiri melalui peraturan presiden pengganti Undang-Undang (UU).

"Pengawasannya kan tugas kita. Secara teoritis semakin kuat pengawasan itu, semakin baik. Karena kemudian korupsinya hilang dan kedisipilinan pejabat tambah baik. Jadi ini baik, jadi ini jangan dianggap (koalisi merah putih) menang lagi, lalu bahaya. Ini biasa aja. Jangan Takut," ujarnya usai paripurna DPR, Jakarta, Senin (29/9).

Terkait dengan kemungkinan salah satu kader dari partai koalisi merah putih akan menempati posisi sebagai pimpinan DPR, Fahri membenarkan kemungkinannya tersebut dengan prosedur dan tata tertib yang sudah ditentukan. Ia melanjutkan kalau ia berada di posisi sebagai presiden terpilih, justru ia akan mendorong agar DPR didominasi koalisi merah putih. "Karena kalau dikuasai koalisi merah putih, aparat Jokowi juga jadi disiplin dalam pengawasan," tegasnya.

Fahri menegaskan, masa pemerintahan Jokowi juga mendapatkan anggaran dengan nominal yang cukup besar senilai Rp2.039 Triliun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemerintahan menerima anggaran hanya sebanyak Rp300-an Triliun. Menurutnya, dengan anggaran sebanyak itu, pengawasan DPR untuk pemerintah mendatang harus kuat.

Terkait hal ini, Anggota Komisi VII Fraksi PDIP, Efendi Simbolon mengatakan dengan adanya putusan MK soal mekanisme pimpinan DPR yang dipilih oleh anggota DPR, partainya masih berpeluang menempati posisi pimpinan DPR. Jika melihat dari putusan MK terkait ditolaknya uji materi tersebut, ia mengatakan partai dari koalisi merah putih memang hanya bisa mendapatkan kursi di parlemen melalui mekanisme yang sesuai UU MD3.

"Coba ini direferendumkan ke rakyat, apa bisa dapat (pimpinan DPR). Belum tentu. Cukup mereka kalau mau bagi, ambil yang parlemen. Kita di pemerintah plus parlemen. Kuat-kuat-an biar rakyat juga menonton," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (29/9).

BACA JUGA: