JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kian menurun jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penurunan itu salah satunya ditandai dengan sedikitnya jumlah perkara yang bisa ditangani MK. Dari 107 perkara yang masuk pada 2016, hanya 96 perkara yang bisa dituntaskan sampai tahab putusan. Setidaknya hal itu lah catatan khusus lembaga masyarakat sipil Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif.


"Adanya penurunan jumlah putusan yang dihasilkan MK diduga disebabkan karena tahun ini berbarengan dengan momentum penanganan sengketa Pilkada 2015-2016," kata Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi, Selasa (27/12).

Veri menjelaskan, sengketa Pilkada memang harus diprioritaskan karena selain ada ketentuan mengenai batasan waktu penanganannya. Juga karena berkaitan dengan kepastian hukum posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah suatu wilayah.

Namun demikian, Veri mengingatkan bahwa MK juga harus memiliki manajemen waktu yang jelas mengenai penanganan perkara dalam konteks pengujian undang-undang terhadap UUD 45 (judicial review). Menurutnya, berdasar penelitian KODE Inisiatif, ditemukan bahwa pada tahun 2016, penanganan perkara yang dilakukan MK mengalami pelambatan, atau makin lama dari temuan rata-rata tahun sebelumnya.  

"Tahun ini MK memerlukan rata-rata 10 bulan untuk memutus suatu perkara, sedang rata-rata durasi tahunan hanya membutuhkan waktu 6,5 bulan," paparnya.

Veri mengungkapkan, proses persidangan di MK sendiri sebetulnya berjalan cepat. Sejak registrasi hingga penyerahan kesimpulan, MK selalu memberi batasan waktu yang jelas mengenai tahapan persidangan berikutnya. Biasanya dua minggu hingga satu bulan. Hanya, saja batasan waktu itu justru tidak ada, manakala proses persidangan tinggal memasuki pembacaan putusan.

"Dari penyerahan kesimpulan sampai pembacaan putusan itu yang tidak jelas waktunya. Bisa sangat cepat, atau berbulan-bulan, bahkan sampai lebih dari setahun," katanya. Menurutnya, dengan sumber daya yang dimiliki MK saat ini, proses pengambilan putusan seharusnya bisa lebih cepat.

"Hal seperti itu mestinya bisa dihindari. MK kan punya kepaniteraan dan tim ahli yang cukup kuat di internal. Itu mestinya bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses penanganan perkara,” kata Veri.

Hal lain yang tak luput dari sorotan KODE Inisiatif adalah kehadiran hakim di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang pleno pembacaan putusan. Dalam catatan KODE Inisiatif, dari 107 perkara yang ditangani MK, hanya 73 pleno pembacaan putusan dan 91 kali RPH yang dihadiri semua hakim. Sisanya, dihadiri oleh 7 dan 8 orang hakim MK saja. Rinciannya, 4 kali pleno dan 6 kali RPH dihadiri oleh 7 orang hakim, lalu 30 kali pleno dan 10 kali RPH dihadiri 8 orang hakim.

"Mengingat pentingnya kehadiran hakim dalam pengambilan putusan, baik saat RPH maupun pleno putusan, maka tingkat kehadiran ini perlu diperbaiki. RPH dan Pleno hendaknya dihadiri oleh 9 hakim MK, kecuali dalam keadaan mendesak," saran Veri.

Dalam catatan KODE Inisiatif, UU Pilkada merupakan UU yang paling banyak diuji dan diputus oleh MK sepanjang tahun 2016, yakni 9 kali. Jauh lebih banyak dibanding UU Tax Amnesty atau UU Ketenagakerjaan yang diuji masing-masing 4 kali. Hal demikian terjadi karena UU itu menemukan momentumnya terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun di 2017. Lebih-lebih UU tersebut baru disahkan pada 2016, dan tak lama kemudian tahapan Pilkada mulai berjalan. KODE Inisatif menilai, dalam hal itu MK sebetulnya cukup responsif membaca momentum dan kebutuhan publik. Namun, tetap saja MK masih sering bersikap lamban dalam memutus perkara.

"Bahkan hingga sekarang ada beberapa permohonan terkait UU Pilkada yang belum diputus. Padahal tahapan Pilkada terus berjalan. Jika berlarut, tentu pengujian ini kehilangan konteks dan tidak menjawab kebutuhan publik,” kata Veri.

Karena itulah sekali lagi Veri menegaskan pentingnya memanajemen waktu penanganan perkara di MK, mengingat di tahun 2017 nanti, besar kemungkinan para hakim MK akan kembali disibukkan oleh sengketa hasil Pilkada. "Oleh karena itu, jangan sampai kewenangan pengujian undang-undang justru terpinggirkan dengan banyaknya kasus sengketa Pilkada nanti," pungkasnya.
 

KEHILANGAN MARWAH - Sementara itu, akademisi Universitas Andalas, Sumatera Barat Feri Amsari menilai, hal penting yang turut menjadi catatan bagi MK tahun ini adalah persoalan marwah putusan. Feri menyayangkan adanya sejumlah kalangan lebih-lebih lembaga negara—yang tidak jarang bersikap abai terhadap putusan-putusan MK.

"Putusan MK tidak punya daya paksa. Berbeda dengan putusan peradilan lain yang punya daya paksa. Oleh karena itu putusan MK mestinya punya marwah tersendiri," kata Feri kepada gresnews.com, Selasa (27/12). Feri menjelaskan, bahwa banyak putusan MK yang tidak dihargai pihak lain, bukan berarti DPR harus membuat aturan baru agar MK memiliki kewenangan memberi sanksi.

Menurutnya, putusan MK bakal dihormati seiring MK bisa menjaga marwahnya sendiri. "Marwah itu bisa dilihat dari figur hakim. Kalau saja hakimnya tidak punya marwah, orang juga akan cenderung mengabaikan putusan-putusan MK. Jadi, hakimnya dulu yang  mesti menjaga marwah MK, baru orang akan hormat," katanya.

Untuk menjaga marwah hakim MK, menurut Feri, bisa dimulai dari hal paling sederhana, misalnya sebisa mungkin selalu hadir di persidangan, atau menjaga wibawa di hadapan publik. Adapun mengenai salah satu putusan yang dinilai Feri tidak punya marwah adalah putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, tentang diperbolehkannya Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali. Putusan itu justru direspon Mahkamah Agung dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang menyebut bahwa PK hanya boleh dilakukan satu kali.

Feri menambahkan, persoalan marwah yang dia maksud juga bisa dilihat dari sejarah-sejarah peradilan dunia, bahkan juga sejarah MK sendiri. "Dulu di zaman Prof Jimly atau Prof Mahfud ada juga putusan yang bermasalah, tapi kok orang hormat? Kapan orang mulai tidak hormat ke MK? Setelah Akil ditangkap. Itulah yang membuat orang-orang mempertanyakan kredibilitas dan marwah MK," paparnya.

Terakhir, Feri menyesalkan seringnya hakim MK tidak lengkap saat menggelar RPH maupun sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan. Menurutnya, hakim wajib menghadiri persidangan dan dibolehkan absen hanya dalam 3 kondisi saja, yakni sakit fisik, gila, dan meninggal dunia. "Jadi tiga kondisi itulah yang membolehkan persidangan sah dihadiri 7 hakim MK. Selain tiga kondisi itu, tidak boleh. Persidangan harus dihadiri 9 orang hakim," katanya.  

Feri menegaskan, hakim wajib menghadiri persidangan karena hakim tengah diminta memutus suatu perkara. Kehadiran hakim, lanjut Feri, dinilai dapat menimbulkan keyakinan dan spirit keadilan di dalam diri hakim sendiri. "Masa dia memutus perkara yang dia tidak dengar langsung? Jika begitu, hakim tidak bisa merasakan spirit keadilan—apakah orang ini tengah menipu atau tidak, tangisannya palsu atau beneran—itu hanya bisa didapat dari kesaksian langsung. Bukan membaca permohonan," pungkasnya.
 
MENGAPRESIASI CATATAN - Sementara itu menanggapi kritik itu, juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan, pihaknya berterimakasih kepada pihak-pihak yang terus memberi catatan kritis terhadap kinerja MK. "Apa pun catatan dan rekomendasi kepada MK, selama sifatnya konstruktif, maka akan kita perhatikan. Atas hal itu tentu kita ucapkan terimakasih," kata Fajar kepada gresnews.com, Selasa (27/11).

Ditanya soal angka ketidakhadiran hakim, Fajar menjelaskan, di dalam UU MK disebut bahwa persidangan di MK dianggap sah paling kurang jika dihadiri oleh 7 orang hakim. "Kalaupun ada 1 atau 2 orang hakim tidak hadir, hal itu bisa dipertanggungjawabkan dan sah," katanya. Fajar menambahkan, bahwa ketua MK Arief Hidayat beberapa kali tidak terlihat di persidangan, itu biasanya karena yang bersangkutan tengah diundang untuk menghadiri acara-acara yang bersifat kenegaraan.

"Artinya, sebagai ketua MK, beliau merupakan representasi lembaga. Bukan berarti mengesampingkan sidang. Namun hubungan antar-lembaga, utamanya acara-acara penting kenegaraan, mengharuskan beliau hadir di sana," tambahnya.

Fajar juga memaparkan, pernah ada satu periode di mana beberapa hakim ditugaskan MK untuk menghadiri acara-acara dan undangan-undangan di luar negeri. Menurutnya, hal itu dibolehkan dengan catatan ketidakhadiran mereka tidak menghalangi atau tidak menghambat penanganan perkara. "Jadi tidak ada masalah. Artinya, RPH dan sidang pleno dengan 7 hakim itu kan masih sah. Memang sebaiknya 9, tapi selama ini, ketika RPH atau sidang hanya dihadiri oleh 7 atau 8 orang hakim, itu tidak menghambat penanganan perkara dan pengambilan putusan," katanya.

Adapun mengenai lamanya durasi pembacaan putusan—dari rata-rata tahunan 6,5 bulan menjadi 10 bulan di tahun 2016—Fajar menyebut hal itu disebabkan kian kompleksnya bobot perkara. Tahun ini, selain lebih banyak, saya kira perkara yang masuk juga semakin kompleks. Ada UU Pilkada yang diajukan Ahok, lalu ada Tax Amnesty. Itu perlu pembahasan yang tidak bisa disamaratakan."Tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan durasi tahun sebelumnya. Bagaimanapun, jumlah perkara dan bobot konstitusional isunya berbeda," papar Fajar.

Sementara soal putusan MK yang kerap diabaikan, Fajar mengatakan, hal itu bukan hanya terjadi di Indonesia, namun sudah menjadi problem laten bagi semua MK di seluruh dunia. "Jadi kalau dikatakan putusan MK tidak berwibawa, itu tidak juga. Hakikatnya, itulah problem yang dialami semua MK di seluruh dunia," katanya.

Adapun dalam konteks MK di Indonesia, seiring tidak adanya kewenangan eksekutorial yang dimiliki MK, maka MK berharap agar tiap lembaga memiliki kesadaran sendiri (self-respect) untuk menaati putusan-putusannya. Menurut Fajar, jika MK memutus A terhadap suatu perkara, kemudian lembaga lain tidak mengindahkan putusan itu, MK tidak bisa melakukan apa-apa.

"Paling-paling norma itu diujikan kembali dengan dasar pengujian dan argumentasi yang berbeda. Tapi apa mau terus seperti itu? Jika JR atas norma itu terus-menerus dilakukan, kami khawatir ujung-ujungnya timbul krisis konstitusional," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, tidak adanya kewenangan eksekutorial sebetulnya bisa diatasi andai kultur hukum di Indonesia sudah terbangun dengan baik. Menurutnya, di sejumlah negara maju, misalnya Jerman dan Italia, kultur hukum di negara itu memungkinkan pihak-pihak yang mengabaikan putusan MK menerima sanksi politik.

"Misalnya jika ada satu norma yang dibatalkan MK, lalu dimunculkan kembali, maka hal itu bisa menjadi satu catatan politik bahwa pemerintahan A tidak mengindahkan putusan MK. Itu bisa menjadi komoditas politik supaya masyarakat tidak lagi memilih pemerintah yang tidak melaksanakan putusan MK," katanya.

Terakhir, mengenai perbaikan manajemen waktu penyelesaian perkara, Fajar menyebut pihaknya belum bisa memberi jawaban pasti. "Saya sendiri baru menerima catatan ini. Jadi belum bisa memastikan bagaimana tindak lanjutnya," tutur Fajar.

Namun demikian, Fajar menyatakan bahwa semua saran yang ditujukan demi kebaikan MK, akan diapresiasi dengan baik. "Tentu ini juga akan kita sampaikan kepada ketua, bahwa publik, dalam hal ini Kode Inisiatif dan sejumlah masyarakat sipil lain, memberikan catatan-catatan kritis terhadap MK," pungkasnya. (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: