JAKARTA, GRESNEWS.COM - Desakan sebagian kalangan masyarakat sipil kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU Pilkada dinilai tak beralasan. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid menilai, SBY tidak ada rencana mengeluarkan Perppu agar pilkada bisa kembali dilaksanakan secara langsung.

Jikapun nanti dikeluarkan Perppu oleh SBY, Hidayat menilai, beleid itu tidak serta-merta dapat langsung diberlakukan. Karena mekanismenya harus melalui DPR, MPR, lalu dibawa ke paripurna untuk pembahasan.

"Harus kita tegaskan sekali lagi dalam konteks konstitusi karena dalam undang-undang memang diperbolehkan presiden mengeluarkan perppu, tapi dengan catatan haarus dalam keadaan penting dan mendesak. Saya kira untuk apa dikeluarkan sekarang? Tidak ada yang mendesak bukan?" ujarnya retoris.

Menurutnya pembahasan RUU Pilkada kemarin sudah dianggap amat demokratis. Sehingga, kata Hidayat tidak ada kepentingan mendesak atau keadaan genting yang membuat UU itu bisa dibatalkan lewat Perppu oleh presiden.

Padahal untuk mengeluarkan Perppu syarat keadaan genting dan mendesak itu harus terpenuhi. Dinyatakan dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang" Namun, ikhwal kegentingan yang dimaksud tidak dijabarkan secara lebih lanjut.

Terkaitk aksi yang selama ini dilakukan seperti mengumpulkan petisi, aksi dan lainnya, Hidayat menilai sudah amat telat dan tidak mengakomodir semua kepentingan. "Masalahnya pemilihan bupati, walikota, RW dan RT di Jakarta sudah sejak lama pemilihannya tidak melewati rakyat dan tidak ada yang mempersoalkannya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak oleh beberapa kalangan untuk membuat Perppu jika memang serius mendukung pilkada langsung. Usulan membuat Perpu dipandang sebagai salah satu cara mengulur waktu diberlakukannya pengesahan RUU Pilkada sembari menunggu putusan gugatan ke MK.

"Walaupun hanya berlaku sementara selama tiga bulan, ini hal yang masuk akal dilakukan. Nantinya jika tidak terdapat perubahan melalui keputusan MK maka pilkada DPRD akan tetap bilakukan. Minimal sambil menunggu upaya hukum lain dari Jokowi juga," ucap juru bicara PDIP Eva Kusuma Sundari, di Senayan, Jakarta, Senin (29/9).

BACA JUGA: