Untuk menjadi ahli waris, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 832, haruslah keluarga sedarah yang sah menurut undang-undang, maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.  

Warga Negara Asing, apakah dia dilahirkan karena perkawinan campuran atau akibat lainnya, berdasarkan ketentuan Pasal 852 KUH Perdata tetap menjadi ahli waris dari orangtua mereka, kakek atau nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. 

Dengan demikian, bagi warga negara asing tetaplah memiliki hak waris dari keluarga sedarahnya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: