JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dituntut Jaksa KPK dengan pidana enam tahun, pada hari yang sama, Senin (29/8). Majelis Hakim Tipikor juga menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada pemberi suapnya Teddy Renyut. Teddy, dituntut lebih ringan yaitu dengan pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Antonius Budi Satria, Senin (29/9).

Teddy dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.  Pasal tersebut berbunyi : Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jaksa dalam menuntut juga mempertimbangkan hal yang memberatkan. Terdakwa Teddy tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Dan hal yang meringankan, Teddy menyesali, dan berterus terang atas perbuatannya. Serta berlaku sopan, dan mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih balita.

Teddy sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyuap Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk. Suap tersebut, diberikan terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

"Suap diberikan sebesar Sin$ 63 ribu dan Sin$ 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta supaya terdakwa bisa mendapatkan proyek itu," kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (22/8).

Dijelaskan Jaksa Haerudin, pemberian itu dilakukan untuk menggerakan Yesaya dalam jabatannya selaku Bupati agar sejumlah proyek di Biak Numfor diberikan kepada Teddy. Adapun, pihak-pihak lain yang terlibat, kata Jaksa Haerudin, antara lain adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo.

Yunus disebut aktif menghubungkan komunikasi Yesaya dengan Teddy dalam upaya penyuapan. Disebutkan JPU KPK, uang suap yang diberikan Teddy adalah hasil pinjaman ke bank. “Pemberian yang dilakukan pada bulan Juni 2014, dana terdakwa dapatkan dari hasil kredit bank setelah memastikan diri akan mendapatkan proyek dari Yesaya,” kata Jaksa Haerudin.

Atas dugaan perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Undang-Undang 20 /2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Dakwaan subsider, dia dijerat Pasal 13 UU Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: