JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), menggelar sidang pembacaan putusan pengujian Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Pembacaaan putusan uji materi UU MD3 yang didalamnya mengatur ketentuan pemilihan pimpinan DPR tidak otomatis diberikan kepada fraksi peraih kursi terbanyak di DPR itu dimohonkan oleh dua dari lima pemohon berbeda.

Perkara nomor 73/PUU-XII/2014 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri, Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa dan kawan-kawan. Berikutnya adalah perkara nomor: 82/PUU-XII/2014 yang dimohonkan Khofifah Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala Sjafri Hubeis dan kawan-kawan.

Pembacaaan putusan tersebut termasuk berlangsung cepat. Setelah menjalani sidang pendahuluan (I), perbaikan permohonan (II) dan minggu lalu mendengarkan keterangan presiden, DPR dan pihak terkait (III), sore ini, Senin (29/9) sidang sudah memasuki agenda pembacaan putusan. "Ada dua permohonan pengujian UU MD3 yang akan dibacakan hari ini salah satunya kami," kata kuasa hukum PDIP Andi Muhammad Asrun kepada Gresnews.com, Senin (29/9).

Sebelumnya, Asrun meminta MK mempercepat sidang uji materi UU MD3 yang dimohonkannya dan diputus sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019, pada 1 Oktober mendatang.  Sebab, UU MD3 menjadi dasar aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan dewan lainnya.

Permintaan tersebut disampaikan Asrun dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3 dengan agenda Perbaikan Permohonan (II), di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/9). Permohon serupa kembali disampaikannya pada sidang yang berlangsung Selasa (23/9) lalu.

"Mohon kiranya agar ada prioritas pemeriksaan, kami berharap Mahkamah dapat memberikan putusan sebelum tanggal 1 Oktober 2014," kata Asrun.

Seperti diketahui, Asrun mewakili Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa dan PDIP untuk meminta MK menguji sejumlah pasal dalam UUD MD3 tersebut. Yaitu Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152

Sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014, PDIP merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 84 UU MD3. Jika merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009, maka PDIP sebagai peraih kursi terbanyak berhak mendapat jatah kursi Ketua DPR.

Sementara tiga permohonan lainnya yang belum diputuskan adalah perkara nomor: 83/PUU-XII/2014 yang dimohonkan Febi Yonesta dan Rizal. Kemudian perkara nomor: 76/PUU-XII/2014 yang dimohonkan Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. Serta perkara nomor: 79/PUU-XII/201 yang dimohonkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

BACA JUGA: