JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keputusan DPR yang mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam UU Pilkada menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Sejumlah pihak  bahkan telah menyiapkan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu diantaranya akan dilakukan oleh sejumlah buruh harian, lembaga survei,bupati dan DPRD perorangan.Mereka melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun berencana melakukan gugatan uji materi hari ini, Senin (29/9). Mereka mendahului melakukan gugatan uji materi sebelum undang-undang tersebut diundangkan oleh Presiden pada Lembaran Negara.

Namun Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Ali Syafaat, mengingatkan dalam aturanya, upaya judicial review terhadap undang-undang yang belum di undangkan ke lembaran negara dianggap belum memenuhi syarat formil permohonan (prematur) untuk disidangkan di MK.
Undang-undang baru bisa diuji materikan ketika sudah diundangkan. Sebaliknya, ketika belum diundangkan maka, upaya tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Tapi biasanya bersamaan dengan proses administrasi di Kepaniteraan dan perbaikan di MK, undang-undang itu pasti sudah diundangkan karena batas maksimalnya adalah 30 hari sejak persetujuan DPR,” kata Ali kepada Gresnews.com, Minggu (28/9).

Ia mencontohkan, dalam perkara uji materi pengujian Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). UU MD3 di undangkan ke lembaran negara pada 5 Agustus 2014, sedangkan permohonan didaftarkan pada 24 Juli 2014. Sidang perdana digelar 28 Agustus.

Kondisi seperti ini juga menjadi alasan pihak terkait untuk mengajukan bantahan atas permohonan uji materi tersebut. Sepertihalnya dalil yang diajukan Heru Widodo Kuasa Hukum pihak terkait (Muhammad Sarmuji dan Didik Prihartono) terkait uji materi UU MD3 yang dimohonkan dimohonkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa dan kawan-kawan itu dianggap tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Menurut Heru argumentasi permohonan itu dianggap prematur atau tidak terpenuhinya syarat formil lantaran saat didaftarkan UU MD3 belum diundangkan ke lembaran Negara. Artinya, undang-undang belum resmi atau sempurna sebagai undang-undang yang mengikat untuk umum. Ketika statusnya masih sebagai rancangan undang-undang atau belum diundangkan secara resmi sebagai undang-undang, maka pengujian atasnya tidak dapat disebut sebagai judicial review melainkan judicial preview.

“Faktanya, Undang Undang MD3 baru diundangkan di Jakarta oleh Presiden pada Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182 pada tanggal 5 Agustus 2014,” kata Heru saat menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3 di gedung MK, Selasa (23/9) lalu.

Sedangkan permohonan dalam Perkara yang dimohonkan Megawati dan kawan-kawan didaftarkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Juli 2014. “Saat mana objek permohonan yang diuji belum mempunyai kekuatan berlaku dan juga belum mempunyai kekuatan mengikat,” jelas Heru.

Dengan demikian, menurut dia, permohonan tersebut belum memenuhi syarat formil sebagai permohonan judicial review, sehingga beralasan hukum bagi Pihak Terkait untuk menyampaikan eksepsi bahwa permohonan Para Pemohon prematur, sehingga tidak dapat diterima.

Seperti diketahui sidang paripurna DPR baru saja mengesahkan UU Pilkada, Jumat (26/9) dinihari. DPR memutuskan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras sejumlah pihak.

Bahkan jauh sebelum opsi Pilkada lewat DPRD ini diputuskan, sejumlah kalangan yang menolak opsi tersebut telah mewanti-wanti akan melakukan uji materi (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan yang beragam. Penolakan itu datang mulai dari bupati dan wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Seperti, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International (TI) Indonesia, Indonesia Budget Center (IBC), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Center of Democracy Election and Constitution (Correct), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Populi Center, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), dan Indonesian Parliamentary Center (IPC).

BACA JUGA: