JAKARTA, GRESNEWS.COM -  PT Pukuafu Indah, salah satu pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pemberlakuan UU tersebut selain menimbulkan ketidakpastian hukum. Aturan tersebut juga menyulitkan mereka selaku pemegang kontrak karya untuk melakukan penjualan langsung mineral dan batubara yang telah ditambang.

Untuk itu mereka meminta uji materi terutama terhadap Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). PT Pukuafu menilai dua pasal itu telah menyalahi kontrak karya antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah. Padahal kontrak karya ditandatangani Presiden Soeharto selaku wakil pemerintah pada 2 Desember 1986 dan mendapat persetujuan DPR saat itu.

"Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan ketentuan-ketentuan kontrak karya itu telah menyulitkan pemohon sebagai salah satu pemegang kontrak karya untuk  melakukan penjualan langsung mineral dan batu bara yang telah ditambang," kata Arisman, perwakilan PT Pukuafu dalam sidang perdana perkara Nomor 108/PUU-XII/2014 yang digelar di gedung Mahkamah Kontitusi, Kamis (23/10).

Arisman berpendapat, ketentuan Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 dihubungkan dengan Pasal 103 ayat (1) UU Minerba juga tidak sejalan. Pasal 169 menyatakan “Pada saat UU ini mulai berlaku: a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.

Sedangkan Pasal 170 menyatakan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan".

Ketentuan-ketentuan tersebut menurut Pemohon secara langsung maupun tidak langsung telah merampas dan menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945.

Karena alasan-alasan tersebut, PT Pukuafu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 UU Minerba. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 UU Minerba bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan beleid itu bertentangan dengan UUD 1945.

Menyikapi hal itu, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan agar Pemohon memperbaiki argumentasi permohonannya. Sebab, dalam permohonan Pemohon belum menjelaskan pertentangan pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji. “Saran saya agar pemohon melengkapi kerugian yang dialami Pemohon atas berlakunya pasal-pasal tersebut," katanya memberi saran. Sehingga majelis hakim memberikan waktu Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

BACA JUGA: