JAKARTA, GRESNEWS.COM – Mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD banyak digugat berbagai pihak karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih. Tidak hanya itu, hak rakyat untuk mengajukan diri sebagai kepala daerah melalui mekanisme calon independen juga secara tak langsung digembosi. Lantaran adakah anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik mau memilih calon yang bukan dari partainya?

Menanggapi hal ini, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan di dalam Pilkada melalui DPRD memang masih ada mekanisme pemilihan kepala daerah yang berasal dari calon independen. Cara pemberian dukungannya hampir sama dengan mekanisme sebelumnya yaitu mengumpulkan kartu tanda penduduk dari masyarakat.

"Namun menjadi percuma lantaran mekanisme calon independen mereka mendapatkan dukungan dari rakyat tapi rakyat tidak ikut memilih," ujarnya pada Gresnews.com, Minggu (28/9).

Ia menambahkan calon yang diajukan partai politik tentu akan memiliki dukungan di DPRD dengan mekanisme pilkada tak langsung. Jadi, ia menilai kalau ada calon independen yang maju dalam pilkada tak langsung hanya sebagai pencalonan kamuflase saja yang tak bisa menang melalui DPRD.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow menambahkan di dalam Undang-undang Pilkada memang ada aturan soal calon independen. Tapi pengajuan calon tersebut berada dalam konteks Pilkada langsung. Menurutnya hal ini memperlihatkan adanya inkonsistensi di dalam UU ini.

"Di dalam UU ini sebetulnya rohnya soal Pilkada langsung, jadi sudah final di Pilkada langsung tiba-tiba mereka ubah terakhirnya sahingga ada banyak hal yang tidak sinkron," katanya pada Gresnews.com, Minggu (28/9).

Ia menjelaskan calon independen yang diajukan melalui mekanisme pilkada lewat DPRD bukan tidak mungkin. Tapi DPRD terdiri dari sejumlah partai, sehingga agak sulit partai memilih calon yang bukan dari calon partai. Sehingga menjadi sia-sia jika calon independen itu mengumpulkan dukungan dari rakyat sementara tidak dipilih rakyat.

"Saya kira agak sedikit omong kosong juga kalau ada calon independen,” ujarnya.

Ia menyimpulkan calon independen menjadi tidak relevan lagi dalam Pilkada melalui DPRD meskipun diperbolehkan. Lebih lanjut hal ini juga menunjukkan ada substansi Pilkada lewat DPRD yang belum jelas. "Kalaupun boleh, pertanyaannya siapa yang mau jadi calon independen?," katanya.  

BACA JUGA: