JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus suap dalam persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar dituntaskan satu per satu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Para terdakwa pelaku suap terhadap Akil yang selama ini menjadi "partner in crime" sang mantan hakim konstitusi satu persatu telah merasakan dinginnya tembok penjara.

Yang terbaru, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Majelis hakim yang diketuai Sutio Djumagi Akhirno menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan untuk Amir Hamzah. Sementara Kasmin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Keduanya juga dihukum denda yang sama yaitu masing-masing Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa pertama Amir Hamzah dan terdakwa dua Kasmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Sutio, Senin (21/12).

Menurut Hakim Sutio, Amir dan Kasmin terbukti melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun keduanya divonis bersama, tetapi baik Amir dan Kasmin mempunyai pendapat berbeda mengenai putusan ini.

"Saya menerima putusan ini Yang Mulia," ujar Amir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya

Sedangkan Kasmin mengatakan untuk pikir-pikir. Ia mempunyai waktu selama 7 hari seusai surat keputusan ini dibacakan. Sama halnya dengan Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas keputusan ini.

Hakim memang memutus sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Amir dihukum selama 5 tahun dan Kasmin selama 4 tahun karena memberi suap kepada Akil Mochtar selaku hakim MK sebanyak Rp1 miliar.

Amir dan Kasmin sebelumnya didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Susi Tur Andayani (Uci) memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.

Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK. Mereka berharap MK dapat memenangkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018.

AWAL MULA KASUS SUAP - Kasus ini berawal saat KPUD Lebak memutuskan hasil perhitungan Pilkada Lebak dan menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih periode 2013-2018. Menyikapi hal itu, maka pada 9 September 2013, Amir-Kasmin melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Golkar di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta.

Selain oleh Amir dan Kasmin, pertemuan itu juga dihadiri para petinggi Golkar Ade Komarudin dan juga Ratu Atut Chosiyah yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Banten. Belakangan, Atut juga dinyatakan bersalah dan terjerat kasus ini.

Kembali ke perkara ini, Amir dalam pertemuan menyampaikan laporan banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada. Antara lain keterlibatan Bupati dan jajaran birokrasi secara terstruktur, sistematis dan masif untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Selanjutnya pada 11 September Amir dan Kasmin mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Lebak, Banten. Rudi Alfonso ditunjuk oleh Partai Golkar menjadi Kuasa Hukumnya. Kemudian Amir Hamzah-Kasmin menambahkan Susi Tur Andayani menjadi anggota tim penasihat hukum.

Setelah sidang perdana, Amir Hamzah dan Kasmin meminta Susi memonitor jalannya persidangan termasuk meminta Susi menghubungi Akil agar dapat memenangkan gugatan di MK tersebut. Kebetulan, Akil juga adalah politisi Golkar sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi.

Selanjutnya pada 22 September 2013 di Hotel JW Marriot, Singapura Ratu Atut Chosiyah dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil. Dalam pertemuan itu Ratu Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Menanggapi permintaan itu, Akil pada 25 September 2015 mengirimkan pesan pada Wawan untuk bertemu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III No 7 sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan keinginannya agar menyiapkan uang senilai Rp3 miliar yang disampaikan kepada Susi Tur. Atas permintaan Akil, Susi menyampaikan hal itu pada Wawan. Wawan pun menyampaikan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp1 miliar.

Selanjutnya Wawan memerintahkan anak buahnya yang bernama Ahmad Farid Ansyari mengambil uang Rp1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari Kas PT BPP milik Wawan dan uang tersebut diberikan kepada Susi Tur Andayani.

Bukan hanya kepada Wawan, Susi Tur juga memberitahukan kepada Amir Hamzah dan Kasmin. Akil yang sudah mendapat kepastian pemberian uang, dalam sidang pleno di MK memutuskan membatalkan keputusan pihak KPUD Lebak dan memerintahkan melakukan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Lebak.

Namun, sebelum uang diterima oleh Akil yakni pada 2 Oktober 2013, Tim Satgas KPK melakukan tangkap tangan terhadap Susi Tur. Sedangkan uang Rp1 miliar yang akan dipakai untuk menyuap Akil disimpan dirumah orang tua Susi Tur di Tebet Jakarta Selatan.

PENGARUHI KPUD - Selain melakukan pendekatan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada, dalam persidangan pasangan Amir-Kasmin juga terungkap pernah berupaya mempengaruhi KPUD Lebak. Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Ketua KPUD Lebak Agus Sutisna.

Dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu dalam persidangan ini, Agus mengaku didatangi tim sukses Amir Hamzah dan Kasmin usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan itu, Akil yang sudah mendapat kepastian pemberian uang, dalam sidang pleno di MK memutuskan membatalkan keputusan pihak KPUD Lebak dan memerintahkan melakukan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Lebak.

Nah pihak Amir-Kasmin Pemilihan Suara Ulang dilakukan setelah tugas Bupati Lebak (saat itu) Mulyadi Jayabaya yang merupakan ayah dari calon Bupati Lebak Iti Octaviani Jayabaya selesai. Tujuannya agar Mulyadi tak bisa lagi menggunakan pengaruhnya.

Agus sendiri mengaku pendekatan itu bukanlah upaya intervensi. "(Putusan MK) harus melakukan pemungutan suara ulang dilaksanakan pada 14 November. (Setelah itu) Bu Susi pernah telepon supaya PSU (pemungutan suara ulang) dilakukan setelah bupati petahana selesai, Mulyadi Jayabaya (selesai) 17 November," kata Agus saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Susi yang dimaksud yaitu Susi Tur Andayani alias Uci yang divonis 5 tahun pidana penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di MK. Susi menelepon Agus, meminta PSU dilakukan setelah bupati petahana selesai masa tugasnya.

"Alasannya apa?" tanya hakim.

"Permintaan dan saran supaya PSU tidak mengulang kembali kesalahan yang sudah dilakukan bupati dan aparat birokrasinya yang telah dibuktikan di MK. Itu yang saya tangkap, secara verbal saya dengar," jawab Agus.

Selain itu, Agus juga mengaku pernah didatangi tim sukses dari Amir-Kasmin setelah putusan MK tersebut. Namun Agus menyebut kedatangan tim sukses tersebut untuk kembali memberikan permintaan dan saran.

"Kalau tidak salah tiga orang (yang datang), Suparman, Imam Sampurna dan Endang Lukman. Tidak ada (Ratu Atut) intervensi terkait PSU, " kata Agus. (dtc)

BACA JUGA: