JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa cukup lama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ini kedua kalinya Gamawan diperiksa oleh tim penyidik atas tersangka mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Irman.

Gamawan diperiksa lebih dari 12 jam oleh tim penyidik dan baru keluar sekitar pukul 22.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, ada keterangan menarik yang disampaikan olehnya. Ia menyeret nama Ketua KPK Agus Rahardjo dalam perkara ini ketika Agus masih menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat dikonfirmasi, Agus Rahardjo membenarkan jika sewaktu masih menjabat LKPP pernah diminta saran oleh Gamawan mengenai proyek e-KTP. Tetapi, ketika itu saran yang diberikan justru tidak dilakukan oleh pihak Kemendagri.

"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus kepada wartawan, Jumat (21/10).

Oleh karena itu, LKPP enggan ikut campur mengenai masalah tersebut. "Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi. Tolong di cross check dengan Pak Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP," tutur Agus.

Agus menjelaskan beberapa saran LKPP yang tidak diikuti oleh Kemendagri, seperti menggunakan sistem aplikasi berbasis internet yang menawarkan proses order pembelian secara elektronik dan meningkatkan fungsi-fungsi administrasi untuk pembeli dan pemasok guna efisiensi biaya (e-procurement).

Kemudian pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket. Agus menjabarkan paket-paket yang dimaksud antara lain, pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket komputer, kamera, identifikasi elektronik melalui jari, pembaca retina dan beberapa paket lainnya.

"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten karena dia yang awasi spesifikasi dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," terang Agus.

BELA PIMPINANNYA - Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan atas pernyataan Gamawan seakan membela pimpinannya. Menurut Yuyuk, ketika itu bukan LKPP saja yang dimintai rekomendasi, tetapi beberapa lembaga termasuk KPK juga diminta hal yang sama.

Namun senada dengan LKPP rekomendasi KPK ketika itu juga tidak diindahkan Kemendagri diantaranya mengenai nomor identitas tunggal. Alasan rekomendasi diberikan karena banyak data ganda sehingga pengadaan e-KTP tidak maksimal.

"Bukan hanya LKPP tapi KPK juga dimintai rekomendasi mengenai single identity number, KPK tidak beri rekomendasi banyak data ganda," ujar Yuyuk di kantornya.

Bahkan Yuyuk juga mengaku pernah memberikan surat kepada presiden yang kala itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun juga mentah. SBY, kata Yuyuk juga tidak merespon saran yang diberikan lembaga antirasuah tersebut.

"Bahkan kirim presiden dengan saran yang sama tapi tidak diindahkan," imbuh Yuyuk.

Sementara saat dItanya apakah Agus bisa diperiksa tim penyidik yang notabene adalah bawahannya sendiri, Yuyuk membuka peluang untuk hal itu. "Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," imbuh Yuyuk.

Usai menjalani pemeriksaan, mantan Mendagri Gamawan Fauzi telah meminta bantuan kepada berbagai pihak terkait untuk mengawal proyek e-KTP seperti BPKP dan LKPP. Bantuan tersebut mulai dari awal penganggaran, proses lelang tender, sampai disetujuinya pengadaan ini.

"Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," ujar Gamawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10) malam.

Dari hasil audit BPKP kala itu tidak ditemukan ada masalah dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, sampai saat proyek ini disetujui untuk dikerjakan pun juga demikian, tidak ditemukan adanya berbagai kejanggalan.

Hal sama juga dari LKPP yang ketika itu dikepalai Agus Rahardjo, yang saat ini menjabat Ketua KPK. LKPP juga menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini, dari awal rencana sampai dengan pengerjaannya.

"Waktu itu saya lapor ke KPK, saya presentasi, saya minta untuk mengawasi di sini. KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus Rahardjo kepalanya," ujar dia.

Gamawan mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau proyek pengadaan e-KTP ini bermasalah sampai berujung korupsi belakangan. Sebab, dia menekankan, tidak ada masalah yang ditemukan dalam proyek ini dari awal hasil audit BPKP dan pengawasan LKPP.

"Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satupun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp2 triliun itu," katanya.

BACA JUGA: