Anda tentu sering mendengar tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)? Tahukah Anda untuk apa lembaga ini dibentuk? Tips hukum kali ini akan membahas tentang LPSK.

LPSK merupakan sebuah lembaga independen yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut undang-undang tersebut saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Keterangan dari saksi maupun korban sangat diperlukan oleh aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa pidana yang terjadi. Adakalanya baik korban maupun saksi tidak dapat memberikan keterangan dengan jelas karena mendapatkan ancaman dari pelaku tindak pidana. Saksi dan korban menjadi takut melakukan sesuatu atau memberi suatu keterangan karena adanya ancaman. LPSK ini dibentuk atas dasar kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Saksi dan korban berhak:

    Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
    Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
    Memberikan keterangan tanpa tekanan;
    Mendapat penerjemah;
    Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
    Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
    Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
    Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
    Mendapat identitas baru;
    Mendapatkan tempat kediaman baru;
    Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
    Mendapat nasihat hukum; dan/atau
    Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Keanggotaan LPSK terdiri atas tujuh orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat dengan masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali masa jabatan untuk periode berikutnya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: