JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan akan mempercepat penuntasan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Diantaranya kasus korupsi penjualan aset Patal Bekasi yang selama ini tak jelas penanganannya. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp60 miliar.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus), Suyadi mengatakan penanganan kasus korupsi penjualan aset Patal Bekasi terus berjalan. Saat ini penyidik tengah berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan untuk mempercepat penanganan kasus ini, Suyadi mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk mempercepat proses penanganan kasus ini. "Saya sudah panggil tim penyidiknya untuk segera dipercepat penanganannya," kata Suyadi di Jakarta, Sabtu (27/9).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro dan Karyawan PT ISN Efrizal. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71 s/d 73/F.2/Fd.1/05/2013.

Namun ketiga tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung. Namun Suyadi mengatakan jika tim penyidik bakal menentukan nasib ketiganya dalam waktu dekat. Setelah mendapat hasil audit BPKP dan BPN, penyidik akan menahan mereka. Namun Suyadi belum menentukan kapan akan ditahan.

Selain tim penyidik, Suyadi juga mengaku telah memanggil dan memerintahkan kordinator penyidik kasus korupsi penjualan aset Patal Bekasi agar bisa menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat. "kemarin kordinatornyanya pak Sugeng sudah saya sampaikan saya perintahkan tolong untuk segera diselesaikan secepatnya," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat dilakukan penjualan lahan seluas 160 hektar sebesar Rp160 miliar untuk membangun 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre. Bertindak sebagai developernya PT Arta Bangun Persada dan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, 12 Desember 2012 lalu. Namun dalam praktiknya, penjualan aset itu tidak sesuai ketentuan harga pasar. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp60 miliar.

Pengamat anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mendesak untuk segera menahan tersangka dalam kasus penjualan aset Patal Bekasi. Apalagi penetapan tersangka sudah lebih setahun.

"Kami minta Kejaksaan untuk segera menahan, keenakan itu," sindir Uchok.

BACA JUGA: