JAKARTA,GRESNEWS.COM - Bantuan alat kesehatan dan tenaga medis dari Pemprov DKI Jakarta kepada Rumah Sakit Adhyaksa dituding akan mengganggu proses penegakan hukum di Kejaksaan. Bantuan tersebut tak lazim karena yang dibantu tengah memproses sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini sejumlah kasus dugaan korupsi disidik Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI. Sebut saja kasus dugaan korupsi bus TransJakarta, korupsi kapal penyeberangan ke Kepulauan Seribu, korupsi jaringan sampah, korupsi alih aset di BUMD Jakarta Properti dan Bank DKI. Kasus-kasus tersebut bahkan diduga bakal menyeret pimpinan di Pemprov DKI.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bantuan Alkes bukan tanpa kepentingan. Sebab tak masuk logika memberikan bantuan alat kesehatan secara vertikal dalam kelembagaan.

"Nggak mungkin kalau tidak ada kepentingan, pasti ada itu," kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (27/9).

Dengan bantuan alat kesehatan dan sejumlah tenaga medisnya, kata Boyamin, akan berpengaruh pada penanganan kasus-kasus korupsi. Atau bisa juga tidak membuka kasus-kasus lain di Pemprov DKI.
Apalagi pembangunan RS Adhyaksa Loka di Ceger, Jakarta Timur, sejak awal diduga telah bermasalah. Proses tendernya beraroma korupsi.

Namun Direktur Peyidikan Pidana Khusus Sujadi membantah bantuan Alkes Pemprov DKI akan mengganggu proses penegakan hukum di Kejaksaan. Sebab bantuan itu sudah sesuai aturan.

"Saya kira nggaklah. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jelas, jadi nggak ada," kata Sujadi di Kejagung.

Rumah Sakit Adhyaksa ini diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 September 2014 lalu. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan jika RS Adhyaksa akan mendukung penegakan hukum di Kejaksaan. RS ini akan menjadi rujukan utama bagi terdakwa yang selama ini mangkir pemeriksaan dengan alasan sakit.

BACA JUGA: