JAKARTA,GRESNEWS.COM -  Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012 Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, KPK lebih dulu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Wawan.

"Khusus Wawan karena KPK lebih dulu menangani, KPK silahkan semua running well," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono di Kejagung, Jumat (26/9).

Seperti diketahui KPK tengak menyidik kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Banten yang juga melibatkan Wawan. Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ratu Atut Chosiyah.

Perusahaan Wawan PT Bali Pasific Pragama juga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel. Bersama Wawan, penyidik Kejagung telah menetapkan 6 tersangka lain yakni Dadang selaku Kadis Kesehatan Kota Tangsel; Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinkes Kota Tangsel; Neng Ulfah (NU) selaku Sekretaris Dinkes Propinsi Banten.

Selain itu penyidik juga, menetapkan pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara (ST), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi (DY), dan tersangka Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan.

"Semua proses hukum terus berjalan, terkait penuntutan akan disatukan dengan KPK," jelas Widyo.

Widyo mengatakan Wawan memiliki peran penting dalam dugaan korupsi puskesmas ini. Karena itu agar simultan pengusutan kasusnya, Kejagung menyerahkan kasus tersebut dilanjutkan KPK.

Sementara itu Miftahun Najah dari Banten Krisis Center mendukung kasus Wawan ditangani KPK. Sebab kasus korupsi terkait saling terkait dan melibatkan lingkaran keluarga Atut. Selain itu, penanganan oleh KPK dinilai akan lebih bisa menyasar semua yang terlibat.

"Dari awal, kasus yang melibatkan Wawan ditangani KPK saja," kata Miftah kepada Gresnews.com.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum menanggapi kasus Wawan di Kejaksaan Agung akan ditangani KPK. Namun selama ini KPK dan Kejagung telah melakukan koordinasi atas kasus ini. Karena sejumlah tersangka dalam kasus puskesmas Tangsel juga telah tersangka di KPK.

BACA JUGA: