JAKARTA, GRESNEWS.COM – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui panitia khusus (Pansus) Pemilu (Pileg dan Pilpres) tidak dibentuk menjelang berakhirnya periode anggota legislatif yang hanya tersisa 4 hari.  Ketua Komisi II, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan komisi II sepakat pembentukan Pansus tidak sampai pada pengambilan keputusan.

"Biarlah penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi bagian catatan dalam laporan yang tidak akan kami bacakan menyangkut penghitungan dari tempat pemungutan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu yang diharapkan menjadi perhatian walaupun sepakat dibawa untuk membentuk Pansus tapi persoalan waktu tidak memungkinkan," ujarnya dalam Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

Ia melanjutkan catatan mengenai Pansus Pemilu bisa menjadi rekomendasi pada DPR yang mendatang. Walaupun tanpa adanya rekomendasi, DPR tetap memiliki fungsi pengawasan. Agun pun akhirnya mengusulkan hanya mengajukan saja dokumen rekomendasi pembentukan Pansus yang menggambarkan persoalan data pemilih yang menjadi sumber awal masalah dalam Pemilu.

Menurutnya dalam catatan rekomendasi Pansus Pemilu juga dijelaskan masalah terkait proses perhitungan, pergerakan suara yang tidak bisa terpantau dan sistem teknologi informasi yang perlu diperbaiki. Persoalan lain yang tergambarkan dalam catatan rekomendasi Pansus Pemilu yaitu terdapat 141 anggota KPU yang diberhentikan dan ketua KPU dan Bawaslu mendapat hukuman ringan.

Dari sejumlah kekurangan yang terjadi selama Pemilu, ia menyayangkan tak ada satupun gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Walaupun kami tidak menginjak pada pembentukan Pansus, harapan kami ini menjadi dokumen dan bekal untuk teman-teman ke depan agar penyelenggaraan Pemilu 2019. Pemerintahan Jokowi akan bentuk kementerian kependudukan yang perlu menjadi perhatian, maka rekomendasi ini menjadi penting untuk kami serahkan walupun tidak berlanjut," katanya.  

Menanggapi hal ini, anggota DPR fraksi PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan apa yang menjadi kebesaran hati ketua komisi patut dihargai bahwa laporan ini adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan menjadi catatan politik dan hukum di DPR. Ia membenarkan waktu yang sangat terbatas membuat pembentukan Pansus Pemilu tidak relevan untuk dilanjutkan.

"Sehingga kami mendukung untuk tidak dilanjutkan," ujarnya pada kesempatan yang sama di DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

Lebih lanjut, anggota DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan tidak ingin rekomendasi Pansus menjadi tidak bermakna di dalam rapat paripurna. Ia pun mengusulkan agar DPR membuat surat pernyataan resmi terkait banyaknya kelemahan pada saat Pemilu. Surat pernyataan tersebut akan dijadikan dasar perbaikan sistem peraturan yang sudah ada.


Membantah Yandri, anggota DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan saran dari komisi II untuk mengajukan rekomendasi Pansus Pemilu merupakan langkah yang paling bijak. Sehingga tidak diperlukan tambahan lain karena pada prinsipnya semua hal telah tercatat dalam rekomendasi tersebut.

"Bahwa ke depan memang memerlukan perbaikan yang luar biasa terhadap proses Pemilu,"ujarnya dalam paripurna DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

BACA JUGA: