JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempersilahkan Kementerian Perhubungan untuk memberikan surat teguran kepada PT Garuda Indonesia (Persero) terkait dicabutnya kontrak Passenger Service Charge atau Airport Tax ke dalam tiket (PSC on Ticket). Namun sebelum menegur Garuda, Dahlan meminta kepada Kemenhub juga memberikan surat teguran kepada maskapai swasta yang tidak menerapkan PSC on Ticket.

Dahlan mengatakan selama ini dirinya telah meminta agar Garuda melakukan peningkatan pelayanan seperti yang dilakukan di negara maju. Langkah tersebut dilakukan agar bandara tidak terlihat seperti di negara yang primitif karena terlalu banyak loket dan terlalu banyak proses pembayaran. "Sehingga saya minta waktu itu Garuda agar menyatukan PSC dengan tiket," kata Dahlan, Jakarta, Jumat (26/9).

Namun setelah berlangsung lama ternyata Garuda merugi. Menurut Dahlan, hal itu disebabkan karena penerbangan lain ternyata tidak melakukan kebijakan serupa. Hanyas saja Dahlan mengaku dia tidak bisa mengharuskan maskapai lain untuk menerapkan kebijakan PSC on Ticket. "Pihak yang berhak untuk meminta maskapai lain mengikuti kebijakan PSC on Ticket adalah Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Sayangnya, SK yang dikeluarkan Kemenhub agar semua maskapai menerapkan kebijakan PSC on Ticket pun ternyata tidak digubris maskapai swasta lantaran didalamnya tidak memuat klausul bahwa aturan itu mengikat. "Memang saya prihatin sekali karena kalau PSC dipisahkan dengan tiket. Ini tidak hanya Garuda saja, memang negara kita kelihatan primitif sekali," kata Dahlan.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris PT Angkasa Pura II (Persero) Daryanto mengatakan setelah pencabutan kebijakan PSC on Ticket oleh Garuda, maka nantinya pelayanan khusus Bandara Soekarno Hatta kembali menggunakan metode manual. Artinya, penumpang akan membayar PSC di tempat check in.

"Kemudian ada petugas check in akan ada yang menagih kepada penumpang. Setelah itu, akan ada petugas meng-collect uang PSC yang dibayarkan penumpang dari ground handling maskapai kepada Angkasa Pura," ujar Daryanto kepada Gresnews.com.

Daryanto mengatakan perusahaan tidak bisa membuat peraturan turunan yang mengikat dari SK Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai lain untuk mengikuti kebijakan PSC on Ticket. Hal itu dikarenakan perusahaan hanyalah sebagai operator bandara bukanlah regulator.

"Kita kan operator. Kita saja sudah dibantu oleh mereka (Kementerian Perhubungan) untuk dibuat regulasi untuk PSC on Ticket," kata Daryanto.

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Garuda Indonesia menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama penerapan PSC on Ticket. Pasalnya penerapan PSC tiket telah terjadinya ´multileg stop over´ yang tidak tercollect yang setiap bulannya mencapai Rp2,2 miliar.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan dengan berakhirnya kerjasama tersebut maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur biaya PSC telah diambil alih oleh pihak pengelola bandara kepada penumpang secara langsung disaang keberangkatan bandara. Artinya perusahaan tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket.

"Periode dua tahun (masa kontrak kerjasama) tersebut sebenarnya merupakan periode “bridging” bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai IATA," kata Pujobroto melalui siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com.

BACA JUGA: