JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kuasa hukum para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan life time extension (LTE) gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara objektif. Pasalnya hasil audit BPKP yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya kerugian keuangan negara saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Todung Mulya Lubis yang menjadi kuasa hukum para terdakwa mengatakan, BPKP tidak memiliki wewenang untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara. Selain itu, kata dia, secara prosedur tata cara perhitungan yang dilakukan oleh BPKP tidak sesuai dengan standard audit yang berlaku.

"Kami meminta majelis hakim untuk menimbang dengan cermat dan objektif apakah laporan BPKP mengenai kerugian negara dalam proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan layak dijadikan sebagai bukti adanya tindak pidana korupsi, mengingat laporan tersebut selain menyesatkan juga cacat hukum dan saat ini sedang diperkarakan di PTUN Jakarta," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9).

Todung merupakan kuasa hukum empat karyawan PLN yang menjadi terdakwa kasus ini. Mereka adalah Chris Leo Manggala, Rodi Cahyawan, Surya Dharma Sinaga dan Muhammad Ali, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan.
 
Gugatan atas hasil audit BPKP sendiri diajukan pada pada 6 Juni 2014 lalu oleh Direktur PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan. Ia menggugat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek di PLTGU Belawan.

Kemudian pada 22 Juli 2014, Mapna Group Company (Mapna Co), perusahaan asal Iran yang menjadi kontraktor pada proyek tersebut dan Chris Leo Manggala dkk juga mengajukan permohonan intervensi untuk ikut sebagai pihak dalam perkara tersebut atau sebagai penggugat intervensi.

Pada persidangan tanggal 9 September 2014, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Mapna Co dan Chris Leo dkk karena pihak-pihak tersebut dinilai mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.
 
Kuasa hukum Mohammad Bahalwan, Ari Juliano Gema, SH memaparkan alasan gugatan terhadap BPKP, yaitu Laporan BPKP tentang kerugian negara pada pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK, bukan BPKP," ujarnya.
 
Dasar gugatan lainnya adalah penerbitan laporan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP tidak sesuai standard audit yang berlaku yang diatur dalam PerMenpan No. Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standard Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Berkaitan dengan hal ini, Todung Mulya Lubis menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, BPKP adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), bukan aparat pengawas BUMN. Selain itu dalam melaksanakan tugasnya, BPKP wajib mematuhi Standar Audit yang telah ditetapkan dalam Permenpan No. 5/2008.
 
Dalam standard audit yang berlaku ditentukan sebelum menerbitkan hasil audit, BPKP selaku auditor wajib mengumpulkan dan menguji bukti-bukti pendukung serta meminta tanggapan atas kesimpulan hasil auditnya kepada pihak-pihak yang relevan. Antara lain PT PLN sebagai pemberi pekerjaan dan Mapna Co selaku kontraktor yang mengerjakan LTE GT 2.1 dan 2.2.

"Faktanya, selain BPKP tidak berwenang melakukan pengawasan terhadap BUMN, BPKP dalam melakukan audit terhadap PLN tidak pernah menghubungi PLN maupun Mapna Co,  baik untuk menguji atau melakukan verifikasi atas bukti-bukti pendukung serta tidak pernah meminta tanggapan atas hasil auditnya," timpal Todung.
 
Lebih jauh, Todung mengatakan, BPKP bukan sekali ini saja bertindak sewenang-wenang. Dalam kasus Indosat, Mahkamah Agung telah menyatakan Laporan BPKP cacat hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. "Saya heran apakah mereka tidak sadar bahwa perbuatan mereka itu merusak masa depan seseorang beserta keluarganya? Di mana hati nuraninya?" ujar Todung.
 
Eri Hertiawan, kuasa hukum Mapna Co menambahkan, pihaknya mengajukan permohonan intervensi karena memiliki kepentingan yang layak untuk ikut dalam perkara ini. Hal ini karena laporan BPKP tersebut telah menimbulkan akibat hukum terhadap Mapna Co berupa munculnya atau hilangnya hak dan kewajiban serta kecakapan Mapna Co dalam menyelesaikan pekerjaan.

Kerugian-kerugian dimaksud, pertama, hak Mapna Co untuk menagih prestasi atas pekerjaan yang telah diselesaikan menjadi terhalangi sehingga sampai saat ini belum ada pelunasan atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Kedua, pekerjaan yang dilaksanakan Mapna Co dianggap telah merugikan keuangan negara, padahal Mapna Co telah menyelesaikan pekerjaannya dengan baik sesuai perjanjian bahkan melebihi apa yang diperjanjikan.
 
"Sebagai contoh, dalam perjanjian disebutkan daya mampu yang harus dihasilkan pada GT.2.1 sebesar sebesar 132 megawatt (MW). Faktanya, Mapna Co mampu menghasilkan daya sebesar 140,7 MW pada GT.2.1. Hasil pekerjaan tersebut sangat menguntungkan negara, namun Mapna Co tidak meminta biaya tambahan apapun atas kelebihan daya yang dihasilkan," tandasnya.
 
Berdasarkan pertimbangan itulah, sambung Eri, Mapna Co akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan intervensi. Dia berkeyakinan laporan audit yang dikeluarkan oleh BPKP seharusnya dibatalkan karena secara hukum BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan secara prosedural, tata cara audit yang dilakukan oleh BPKP tidak sesuai dengan standard audit yang berlaku.

Saat ini proses gugatan tengah berlangsung. Ari Juliano Gema berharap gugatannya dikabulkan. Sehingga hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Namun jika ditolak, selaku kuasa hukum dengan persetujuan kliennya akan melakukan upaya hukum lain termasuk kasasi maupun PK.

Langkah tersangka korupsi PLTGU Belawan melakukan gugatan ke PTUN ditanggapi dingin Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mempersilahkan melakukan gugatan tersebut. "Silakan saja itu hak mereka, Kejaksaan tidak hasrus gusar terhadap hal-hal seperti itu. Semua berdasar hukum yang berlaku," kata Widyo.

Kepala BPKP Mardiasmo tidak pernah menanggapi terkait gugatan atas laporan hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi PLTGU Belawan. Setiap kali ditelepon oleh Gresnews.com, Mardiasmo beralasan sedang rapat.

BACA JUGA: