Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Oleh karenanya dalam menjalankan usaha terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha yang termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Diatur lebih lanjut dalam UU tersebut, terdapat perjanjian yang dilarang serta kegiatan yang dilarang.

Untuk menegakkan hukum dalam persaingan usaha yang tidak sehat, berdasarkan ketentuan Pasal 30-Pasal 37 UU tersebut dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yakni komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: