Pajak adalah perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk membayar sejumlah uang kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara (pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.

Bagaimana sebenarnya aturan pajak bagi penyelenggara usaha hotel? Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang dimaksud sebagai Wajib Pajak hotel hanya pengusaha hotel, dan pengusaha hotel memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak hotel ke Kas Daerah masing-masing di mana hotel tersebut berada.

Selanjutnya, pajak hotel merupakan pajak daerah yang dalam hal pelaksanaannya mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Selain ada UU Pajak Daeran dan Retribusi Daerah, di masing-masing provinsi memiliki aturan pendukungnya. Misalnya DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pajak Hotel Wilayah Provinsi DKI Jakarta (Perda DKI Jakarta tentang Pajak Hotel).

Dalam Perda DKI Jakarta tentang Pajak Hotel, disebutkan bahwa Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran

Subjek Pajak Hotel adalah Badan atau orang pribadi yang melakukan pembayaran ke hotel. Sedangkan Wajib Pajak Hotel (WP) adalah sang Pengusaha hotel. Tarif pajak hotel adalah 10% dari dasar pengenaan pajak hotel (DPP), yang bearti 10% dari jumlah pembayaran yang dibayarkan untuk layanan hotel.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: