JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menilai kerugian PT Garuda Indonesia (Persero) sebesar Rp2,2 miliar akibat kebijakan Passenger Service Charge (PSC) atau sering dikenal airport tax yang disatukan ke dalam tiket (PSC on Ticket) dikarenakan persoalan teknis. Kerugian tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab otoritas bandara.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Farid Indra Nugraha mengatakan kerugian yang diterima oleh Garuda dikarenakan adanya penumpang yang seharusnya tercatat oleh sistem, tapi penumpang tersebut tidak tercatat. Namun secara prosedural hal itu tidaklah masalah. "Oleh karena itu kesalahan sistem akibat adanya nama penumpang yang tidak tercatat bukanlah menjadi beban otoritas bandara tetapi menjadi beban maskapai," kata Farid kepada Gresnews.com, Kamis (25/9).

Menurut Farid secara kontekstual daftar nama jumlah penumpang hanya Garuda yang mengetahui. "Seharusnya Garuda merinci dan memberitahu kepada publik, jumlah kerugian Rp2,2 miliar itu terdiri dari apa saja," ujarnya menegaskan.

Farid mengaku perusahaan tidak bisa mengungkap jumlah kerugian yang diterima oleh Garuda, pasalnya data catatan penumpang hanya Garuda yang memiliki dan dari jumlah penumpang itulah jumlah PSC yang harus dibayar oleh maskapai. "Ya itu bisa dipertanyakan langsung dari pihak Garuda. Kalau dari pihak Angkasa Pura dengan kesepakatan kontrak, apa saja yang disepakati itu yang harus dibayar," kata Farid lagi.

Sementara itu, Sekretaris PT Angkasa Pura II (Persero) Daryanto mengaku dirinya tidak mengetahui kenapa kebijakan PSC on ticket dapat merugikan Garuda. Menurutnya kebijakan PSC merupakan hak dan kewajiban yang menyelenggarakan dari otoritas bandara yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Kemudian diterapkan PSC on ticket dimana hak dan kewajiban otoritas bandara dititipkan ke dalam tiket. Oleh karena itu Daryanto tidak tahu menahu cara perhitungan Garuda dapat mengalami kerugian akibat kebijakan PSC on ticket. "Kalau itu (PSC on Ticket) ditanyakan langsung kesana (Garuda) saja. Darimana dia (Garuda) mengatakan itu bisa rugi. Saya nggak bisa jawab karena datanya itu ada disana," kata Daryanto kepada Gresnews.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pujobroto mengungkapkan, penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut IATA, sebanyak 95 persen negara di dunia sudah menerapkan PSC pada tiket kecuali Indonesia, satu negara Asia lain dan beberapa negara di Afrika.
 
Penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak  menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket multileg stop over alias penerbangan interkoneksi yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp 2,2 Miliar.

"Biaya PSC yang dibayarkan oleh penumpang atas pengunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh pengelola bandara, bukan tanggung jawab maskapai," kata Pujobroto.

BACA JUGA: