JAKARTA, GRESNEWS.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menemukan indikasi pidana dalam kasus aliran dana dari gembong narkoba Chandra Halim alias Akiong ke oknum anggota Polri berinisial AKBP KPS. Propam meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menginvestigasi kasus tersebut. Jika terbukti, oknum polisi tersebut pantas dihukum berat.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, saat ini telah menerima pelimpahan perkara dari Propam Polri tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh perwira menengah (pamen) berinisial KPS itu. "Suratnya sudah diterima, kami akan pelajari dan investigasi," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (11/10).

Ari enggan mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh AKBP KPS. Yang pasti, sambung dia, akan menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KPS. KPS adalah kepala tim di salah satu Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, dia membongkar perdagangan CC4 di Lapas Narkotika Cipinang.

AKBP KPS pula yang menduga ada peran Fredi Budiman dalam temuan itu. Freddy yang berada di Lapas Nusakambangan lalu dijemput dan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.

Temuan pemberian uang ke KPS terungkap hasil kerja Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) yang menelisik kebenaran testimoni mendiang Fredi Budiman. Tim ini menemukan aliran dana Rp 668 juta dari Akiong kepada perwira menengah Polri.

"Tim menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum Pamen KPS yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memperoleh uang sebesar Rp668 juta dari tersangka Akiong," kata Anggota Tim independen Efendi Gazali saat konferensi pers di Gedung PTIK, Kamis (15/9).

Bahkan Tim Independen juga menemukan aliran dana ke perwira Polri yang besarannya beragam. Mulai dari angka Rp 25 juta, Rp 70 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, hingga di atas Rp 1 miliar.

Dengan fakta baru ini, tim independen meminta Polri menindaklanjuti dengan memproses hukum terhadap oknum Pamen Polri tersebut. Ada bukti permulaan berupa penyalahgunaan wewenang saat melakukan penyelidikan kasus narkoba dengan tersangka Akiong. Selain itu tim juga menemukan sejumlah indikasi oknum anggota Polri dari tingkat Polsek hingga atasan penyidik yang menerima pemberian dari pelaku bisnis narkoba.

"Kami minta Polri menindaklanjuti temuan ini," kata Effendi.

Bareskrim harus ungkap kasus upeti Akiong ke AKBP KPS. Sebab itu menjadi pintu masuk mengungkap suap-suap lainnya termasuk dari Fredi Budiman. Akiong sendiri adalah bagian jaringan Fredi Budiman dalam kasus impor 1,4 juta ektasi dari China. Akiong bersama dengan delapan orang lain telah divonis bersalah dengan hukman mati dan saat ini menghuni LP Cipinang.

Mereka adalah Freddy Budiman divonis mati, Ahmadi divonis mati, Chandra Halim alias Akiong divonis mati, Teja Haryono divonis mati, Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup, Abdul Syukur dipenjara seumur hidup, Muhtar dipenjara seumur hidup dan anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Dosen Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini bisa menjadi pintu masuk membuka tabir gelap aliran dana narkoba ke aparat penegak hukum khususnya di Polri. "Aliran dana ke perwira polisi perlu didalami lebih jauh untuk membuktikan ke masyarakat membenahi Polri, dan agar kasus ini tidak terulang lagi," kata Suparji Ahmad kepada Gresnews.com beberapa waktu lalu.

HUKUMAN MATI - Anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba maupun pengguna narkoba terus meningkat. Indonesia Police Watch (IPW) mencatat dalam sepekan ini sejumlah kasus narkoba melibatkan anggota Polri.

Mereka adalah AKP Sunarto tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba di Diskotek Milles Mangga Besar, Jakarta pada 8 Oktober 2016. Lalu Brigadir K bersama oknum TNI Serka PHP ditangkap di Bali saat menjadi kurir shabu pada 8 Oktober 2016, dan Dirnarkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Kemudian Bripka WD anggota Brimob Polda DIY ditangkap saat pesta shabu pada 9 Oktober 2016.

"Sudah saatnya anggota Polri yang bermain-main atau terlibat narkoba dijatuhi hukuman mati. Tujuannya agar ada efek jera dan penyalahgunaan narkoba tidak menyebar luas di lingkungan kepolisian," kata Ketua Presedium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Selasa (11/10).

IPW juga mengimbau institusi Polri lebih serius lagi menangani kasus-kasus anggotanya yang terlibat narkoba. Selama ini Polri cenderung tidak transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat narkoba, terutama yang berpangkat perwira.

Begitu juga hukumannya, jauh lebih rendah dari masyarakat biasa yang terlibat narkoba. Akibatnya, terjadi ketidakadilan. Efek lainnya, kata Neta, anggota Polri yang terlibat narkoba merasa dilindungi institusinya sehingga tidak ada efek jera.

"Terbukti, jumlah polisi yang terlibat narkoba terus meningkat, terutama di lingkungan perwira. Rata-rata tiap tahun anggota Polri yang terlibat narkoba di atas 200 orang," terang Neta.

Neta berharap, polisi yang terlibat narkoba hukumannya jauh lebih berat dari masyarakat biasa. Sebab mereka paham hukum dan sebagai aparatur yang harusnya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Sikap tegas Polri sangat diperlukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kepolisian.

BACA JUGA: